Krisna mengatakan ketiga tersangka bertemu di Karet Tengsin, Jakarta Pusat, membuka boks besi dengan kampak dan membagi dua antara Erik dengan Toyo. "Waktu itu tidak sempat dihitung dan dibagi dua begitu saja karena mereka berencana bertemu lagi di Indramayu," kata dia. Erik lantas berpindah mobil, sementara mobil milik Armorindo ditinggal begitu saja.
Namun, Krisna melanjutkan, Erik sudah memberikan bagian untuk Udin sebesar Rp 5 juta dari yang dijanjikan Rp 50 juta. Ketiga tersangka sepakat bertemu di daerah Indramayu lantaran Erik dan Toyo sepakat akan kabur ke Lampung. "Tapi sebelum sampai Lampung sudah gagal karena Udin keburu ditangkap di Duren Sawit dan kedua yang lain ditangkap di Indramayu," kata Krisna.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang sejumlah Rp 1 miliar, satu unit mobil Avanza, satu mobil Daihatsu Xenia, dan kampak untuk membuka box uang. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kejadian ini, menurut Krisna, menjadi peringatan bagi perusahaan yang tidak berkoordinasi dengan kepolisian saat membawa uang untuk mengisi ATM.
DINI PRAMITA