TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mendukung langkah penertiban angkutan umum yang tidak layak jalan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi. "Penertiban tersebut akan berdampak pada percepatan revitalisasi angkutan umum," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 23 Desember 2015.
Shafruhan menuturkan pemerintah DKI Jakarta telah menyetop operasi bus-bus Metro Mini yang bobrok atau tak layak jalan dan bermasalah. Menurut dia, dari beberapa tempat penampungan, pul kendaraan di Rawa Buaya, yang paling banyak menampung Metro Mini bermasalah.
"Metro Mini yang ditangkap itu kan pertama karena tidak ada kelengkapan surat, kedua karena supirnya tidak punya SIM, ketiga fisiknya sudah tidak layak jalan," katanya.
Dinas Perhubungan dan Transportasi kini tengah gencar merazia angkutan umum yang tak layak jalan ini. Operasi tersebut bertujuan demi keselamatan penumpang dan para pengendara serta pejalan kaki.
Berdasarkan pengamatan Tempo, banyak unit Metro Mini yang dikandangkan memang tidak memiliki alat pengukur kecepatan. Selain itu ada pula yang tidak memiliki kaca spion lengkap. Roda ban terlihat botak dan tipis. Total ada sekitar 192 unit Metro Mini dikandangkan di Rawa Buaya.
Selain Metro Mini, pul Rawa Buaya juga menampung angkutan umum dan kendaraan-kendaraan pribadi lain. Untuk angkutan umum ukuran kecil dan sedang total ada 467 unit.
Kepala Pul Rawa Buaya Rusbandi menuturkan prosedur untuk mengeluarkan kendaraan yang disita, pemilik kendaraan harus menyelesaikan permasalahannya terlebih dulu.
"KIR mati, izin usaha mati, yang rusak-rusak, betulin dulu, ikut sidang, baru minta surat ke Dinas Perhubungan buat pengurusan di sini," ucapnya.
Terkait dengan Metro Mini, Rusbandi berujar belum ada yang datang untuk mengambil kendaraannya. Selama ini mayoritas pengajuan dilakukan kendaraan-kendaraan pribadi. "Metro Mini gak ada sama sekali, kalau Kopaja masih suka ada yang datang," ucapnya.
ABDUL AZIS