TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan penyidik sedang menunggu surat izin pemeriksaan untuk Ivan Haz, anggota DPR dan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, yang menjadi tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga.
"Saya mendapatkan informasi, Setneg sudah mengirimkan surat izin Presiden ke Mabes Polri," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin, 15 Februari 2016.
Menurut Iqbal, sebelum masuk ke Polda, surat izin tersebut memang harus diserahkan ke Mabes Polri terlebih dulu, baru diteruskan ke Polda Metro Jaya.
Ivan Haz dilaporkan pembantunya atas tuduhan penganiayaan pada Oktober 2015 lalu. Selain tindak kekerasan, Ivan juga dilaporkan tidak pernah mambayar gaji Toipah, pembantunya.
Kepada pers, Ivan membantah semua tuduhan itu. Menurutnya, penahanan gaji tersebut adalah permintaan Toipah sendiri karena kontrak kerja Toipah, yang seharusnya berlaku satu tahun, diperpendek menjadi lima bulan saja.
Menurut Ivan, selama ini Toipah selalu memintanya untuk mentransfer uang gaji kepada paman Toipah di kampung halaman. Namun Ivan mengaku kasihan apabila Toipah tidak memegang uang, sehingga ia memberikan Toipah gaji mingguan dengan syarat Toipah harus bekerja dengan baik.
Dengan alasan tak bisa menjaga putranya, Ivan menghentikan kontrak Toipah. Padahal, kata Ivan, Toipah meminta Ivan merapel gajinya dan memberikannya pada akhir masa kerja. Namun Toipah sudah terlebih dulu kabur.
Keterangan Ivan dibantah Toipah. Menurut Toipah, setiap hari ia dan tiga pembantu lain mendapatkan perlakuan tidak baik dari Ivan dan istrinya. Selain mendapat jatah makan sehari sekali, Toipah mengaku gajinya ditahan oleh Ivan Haz selama sebulan tanpa alasan.
MAYA AYU PUSPITASARI