Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Geram Kabel: Jerat Ringan Tak Bikin Kapok Kontraktor  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Petugas Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat mengangkat sisa-sisa kulit kabel didalam gorong-gorong yang menyumbat di Jalan Merdeka Selatan Jakarta, 2 Maret 2016. Sudin Tata Air sudah mengangkut hampir 11 truk dan kembali melakukan pembersihan sisa kabel yang masih menghalangi laju air di gorong-gorong tersebut.TEMPO/Amston Probel
Petugas Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat mengangkat sisa-sisa kulit kabel didalam gorong-gorong yang menyumbat di Jalan Merdeka Selatan Jakarta, 2 Maret 2016. Sudin Tata Air sudah mengangkut hampir 11 truk dan kembali melakukan pembersihan sisa kabel yang masih menghalangi laju air di gorong-gorong tersebut.TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus temuan kabel bekas yang menyumbat gorong-gorong di kawasan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berang. Sebabnya Ahok belum juga mendapatkan rekaman closed circuit television (CCTV).

Padahal, rekaman kamera itu bisa menolong polisi dalam menyelidiki kasus tersebut. "Kami enggak ada rekaman CCTV. Makanya, saya marahi mereka, ‘Kalian ini maunya apa?” kata Ahok. Selasa, 1 Maret 2016, Ahok sempat memarahi kepala Dinas Komunikasi dan Informatika karena belum menyerahkan CCTV.

Namun, sebetulnya tanpa rekaman CCTV pun Ahok bisa menemukan siapa yang melakukan penggalian di tempat tersebut. Lewat Peraturan Gubernur No 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas, Ahok bisa menyisir kontraktor yang menggali di lokasi itu.

Isi dari aturan tersebut antara lain:

1. Pasal 2
Pasal ini menyebutkan setiap instansi wajib menyampaikan rencana induk penempatan jaringan utilitas kepada Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta). Selanjutnya Gubernur akan menetapkan rencana induk.

2. Pasal 10
Sebelum melaksanakan penempatan jaringan utilitas kontraktor harus melapor terlebih dahulu ke suku dinas terkait selambat-lambatnya 3 hari sebelum
pelaksanaan.

3. Pasal 16
Pengawasan dilakukan terhadap penggalian dilakukan pengawas teknis dan instansi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kelemahan dari peraturan penempatan jaringan utilitas sulit mencegah kejadian terulang kembali karena aturan itu tidak memberi sanksi yang berat bagi pelaku.

Lemahnya sanksi juga tergambar dalam aturan lain, yakni Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2010. Aturan ini menyebutkan: "Apabila dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ditemukan pelanggaran pelaksanaan penempatan jaringan utilitas yang tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan, maka terhadap Instansi dan pelaksana dikenakan sanksi berupa : teguran/peringatan, tertulis, penghentian kegiatan atau pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi."

Lihat videonya:

EVAN | PDAT | SUMBER DIOLAH TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

11 jam lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE

2 hari lalu

Foto udara kendaraan bermotor terjebak kemacetan karena banjir  menggenangi jalur utama pantura Semarang-Surabaya di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 6 April 2024. ANTARA/Aji Styawan
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE

Topik tentang BMKG mengimbau warga Jawa Tengah waspada potensi banjir dan tanah longsor menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

3 hari lalu

Pengendara kendaraan bermotor menerjang banjir yang menggenangi Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 28 April 2023. Hujan deras yang mengguyur di kawasan itu menyebabkan sebagian jalan terendam genangan banjir dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.


BMKG Imbau Masyarakat Jawa Tengah Waspadai Banjir Meski Jelang Kemarau

3 hari lalu

Foto udara kendaraan bermotor terjebak kemacetan karena banjir  menggenangi jalur utama pantura Semarang-Surabaya di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 6 April 2024. ANTARA/Aji Styawan
BMKG Imbau Masyarakat Jawa Tengah Waspadai Banjir Meski Jelang Kemarau

BMKG imbau masyarakat Jawa Tengah mewaspadai potensi banjir dan longsor. Jawa Tengah diperkirakan mulai masuk kemarau bulan April ini.


Ratusan Rumah di Luwu Sulawesi Selatan Terendam Banjir setelah Hujan 10 Jam

4 hari lalu

Ilustrasi Banjir/TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ratusan Rumah di Luwu Sulawesi Selatan Terendam Banjir setelah Hujan 10 Jam

Kendati mulai surut, BNPB mengantisipai banjir susulan.


BNPB: Hujan Lebat 10 Jam, Lebih dari 100 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Luwu

4 hari lalu

Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan sebaran dan dampak banjir Kalimantan dalam Disaster Briefing daring di Jakarta, Senin 12 September 2022. (Antara/Devi Nindy)
BNPB: Hujan Lebat 10 Jam, Lebih dari 100 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Luwu

BNPB menyatakan, hujan lebat selama 10 jam menyebabkan banjir di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


BNPB: Banjir Tiga dari Lima Kecamatan di Musi Rawas Utara Surut

5 hari lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
BNPB: Banjir Tiga dari Lima Kecamatan di Musi Rawas Utara Surut

Sebelumnya banjir merendam lima daerah di Kabupaten Musi Rawas Utara sejak 16 April lalu.