TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat, sedikitnya 61 pegawai melanggar kedisiplinan sepanjang Januari-Maret 2016. "Lima orang sudah dipecat," kata Kepala Subpemberitaan Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Bekasi Masrofah pada Selasa, 19 April 2016.
Masrofah mengatakan, dari 61 pegawai tersebut, 42 di antaranya berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan 19 lainnya berstatus sebagai tenaga kerja kontrak. Menurut dia, para pegawai itu masuk kategori indisipliner karena mangkir, tidak melaksanakan tugas, dan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pegawai pemerintahan.
"Paling banyak berada di Dinas Perhubungan dan pegawai kecamatan," kata Masrofah. Selain pemberhentian dengan hormat, kata dia, sanksi lain yang diberikan ialah penundaan pangkat atau golongan. Hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2013.
Adapun pegawai yang diberhentikan dengan hormat, antara lain Utami dari kantor Kecamatan Bekasi Timur, Elly Lasminarsih dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Achmad Baehaki dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Nuryadi dari Kecamatan Rawalumbu, dan Marhudi dari Dinas Perhubungan. "Mereka tidak masuk kerja selama 40 dan 60 hari berturut-turut," ucapnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menuturkan pegawai yang melanggar kedisiplinan sama dengan melanggar fakta integritas yang sudah diucapkan sebagai pegawai pemerintah. Karena itu, selain melanggar sumpahnya sendiri, pegawai tersebut harus diberi saksi yang sepadan atas pelanggarannya. "Sanksi memberikan efek jera,"ucapnya.
Untuk menekan pelanggaran kedisiplinan pegawai, pemerintah terus mensosialisasikan ancaman sanksi berat. Dengan begitu, para pegawai dituntut bekerja maksimal melayani masyarakat. Di Pemkot Bekasi, jumlah PNS sekitar 13 ribu dan TKK mencapai 5.000 orang. "Kami minta warga juga mengawasi," katanya.
ADI WARSONO