Nasib Raffi Ahmad Berbeda
Berbeda dengan Restu Sinaga, Raffi Ahmad lebih mujur. Tiga tahun lalu Badan Narkotika Nasional memutuskan untuk merebilitasi presenter Raffi Ahmad. Ditangkap rumahnya bersama sejumlah rekannya, pada 27 Januari 201, Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.
Raffi kemudian menggugat praperadilan atas proses penangkapan dan penahannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan gugatan pra-peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam putusannya, hakim menganggap penangkapan dan penahanan terhadap Raffi dilakukan secara sah. ( Baca: Gugatan Praperadilan Raffi Ahmad Ditolak)
"Penangkapan dan penahanannya dilakukan sesuai prosedur yang benar," ujar Hakim Sigit Sutrisno kepada Tempo usai sidang, Kamis 14 Maret 2013. Keputusan itu dibuat mengacu pada pasal 77 KUHAP.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Benny Mamoto yang ditemui usai sidang praperadilan Raffi Ahmad pada 5 Maret 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan rehabilitasi dilakukan karena ingin menyelamatkan Raffi Ahmad dari jeratan narkoba. Dia juga menambahkan bahwa alasan Raffi Ahmad dimasukan ke panti rehabilitasi karena berdasar rekomendasi dari ahli setelah diperiksa secara komprehensif.
Kasus Raffi akhirnya tidak dibawa ke pengadilan karena jaksa menilai narkoba jenis metinon belum masuk dalam peraturan perundang-undangan.
EGI ADYATAMA | M. ANDI PERDANA
Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Kenapa Rahasia Ini Perlu Diungkap
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Teman Kos Mulai Takut Karena...