TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Toeti Noezlar Soekarno, Ulhaq Adyaksa, mengatakan pemerintah DKI Jakarta sudah melunasi pembayaran tanah seluas 4,6 hektare kepada kliennya sejak November 2015. "Enggak ada tunggakan, siapa yang bilang?" katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 Juli 2016.
Pernyataan pengacara Toeti ini membantah omongan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok mengatakan Toeti menggugat pemerintah karena belum menerima uang pembayaran Rp 200 miliar. "Saya mau tahu, duit itu ke mana," kata Ahok, akhir Juni lalu.
Menurut Ulhaq, Toeti menggugat pemerintah bukan karena mereka belum melunasinya. Namun, kata dia, pemerintah telah mencatat tanah milik Toeti di Jalan Lingkar Luar sebagai aset Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan. "Kami minta tanah milik Toeti dihapus dari aset pemerintah," tutur Ulhaq.
Menurut Ulhaq, warga Bandung tersebut memiliki bukti yang kuat bahwa tanah itu miliknya. Sayangnya, ia tak menjelaskan buktinya seperti apa. Ketika ditanya bukti Toeti, girik C Nomor 148 persil 91 Blok S III, tak berada di Cengkareng Barat, ia berkelit. “Justru tanah pemerintah tidak di sana,” ucapnya.
Ia juga irit bicara saat ditanya sertifikat yang terbit pada 2010 berdasarkan surat kehilangan yang dibuat polisi pada 2013. “Silakan saja. Kami buktikan nanti di pengadilan,” katanya.
Kepala Seksi Sengketa Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Johan Horas membenarkan kalau tanah Toeti sudah dibayar semuanya, yakni senilai Rp 668 miliar, meski tanah itu milik Dinas Kelautan sejak 1957. Karena itu, ia bakal menggugat balik Toeti ke pengadilan. "Kami ingin uangnya kembali," ujarnya.
Mediasi antara Pemerintah DKI Jakarta dan Toeti gagal digelar hari ini. Alasannya, panitera dan mediator sedang cuti, sedangkan penggantinya sibuk mengurus perkara lain. Johan memastikan mediasi bakal gagal total karena masing-masing mengotot memiliki bukti. “Lebih baik diselesaikan di persidangan,” katanya.
ERWAN HERMAWAN