Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Layak, Ahok Ancam Pidanakan Pengembang Apartemen Parama  

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR Noor Marzuki menggelar pertemuan untuk membahas validasi pemetaan aset daerah di Gedung Kementerian ATR/BPN, Kamis, 11 Agustus 2016. TEMPO/Larissa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR Noor Marzuki menggelar pertemuan untuk membahas validasi pemetaan aset daerah di Gedung Kementerian ATR/BPN, Kamis, 11 Agustus 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan pengembang Apartemen Parama di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, bisa dipidana karena memperjualbelikan hunian saat Pemerintah DKI Jakarta belum mengeluarkan sertifikat layak fungsi atau huni (SLF). Apartemen tersebut belum memenuhi persyaratan layak huni.

"Sertifikat layak fungsinya (SLF) tidak dikeluarkan, dia tetap jalan saja, dia sudah jual (apartemen) dan sudah ada penghuni," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 15 Agustus 2016.

Ahok mengatakan akan mempidanakan pengembang mana pun yang sudah mempergunakan apartemen tanpa penerbitan SLF terlebih dulu. Dulu, kata Ahok, dalam situasi serupa, pengembang bisa saja menyalahkan pihak penanggulangan bencana yang sembrono mengeluarkan SLF. Namun, untuk saat ini, cara tersebut tidak bisa digunakan.

BacaTranskrip Omongan Ahok yang Bikin Panas Risma 

Penerbitan SLF untuk suatu bangunan, kata Ahok, sudah menggunakan cara yang terbuka. Seluruh bangunan yang tidak memenuhi kriteria tidak bisa mendapatkan SLF dan izinnya harus dicoret. Namun sayangnya, kata Ahok, pengawasan bangunan yang tidak memiliki SLF masih lemah. "Nah, kalau dicoret itu, jangan dicuekin. (Apartemen) yang sudah dicuekin, (pengembangnya) harus dipidana. Saya kira masih harus masuk proses polisi, kan," ujar Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ahok, syarat SLF bagi bangunan di Jakarta menjadi sangat krusial karena menyangkut nyawa orang banyak, sehingga, bagi pengembang yang sudah mendapatkan peringatan, sudah sepatutnya memperbaiki kekurangan yang ada selama beberapa waktu. "Tapi kalau pengembang yang sengaja tidak mau memperbaiki, ya langsung kita pidana saja," katanya.

BacaAhli: Sikap Jessica dalam Pemeriksaan Sudah Dipersiapkan

Apartemen Parama yang telah berpenghuni tersebut kebakaran kemarin. Setidaknya, 38 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat. Kebakaran pertama kali muncul dari lantai 12 apartemen sekitar pukul 16.30 WIB. Kemudian api menjalar ke lantai-lantai yang terletak di atas lantai 12, seperti lantai 13, 14, dan 15.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Contoh notifikasi penonaktifan NIK KTP DKI bagi warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta. Tempo/Mutia Yuantisya
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.


Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan pemaparannya pada debat putaran ke-2, di hotel Bidakara, Jakarta, 12 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.


4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?


Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

5 hari lalu

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, resmi merilis implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

8 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.