TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga orang pengedar narkoba di depan Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 16 Agustus 2016. Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan ketiga pelaku berinisial SA, 43 tahun, HI (38), dan RI (38).
"Mereka kami tangkap sekitar pukul 03.00 WIB," kata Suhermanto dalam keterangan rilisnya, Kamis, 18 Agustus 2016.
Suhermanto berujar, ketiga pria tersebut telah menjadi target operasi kepolisian sejak lama. Ketiga pelaku merupakan jaringan dari salah satu rumah tahanan di Jakarta Pusat.
Saat ditangkap, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1 kilogram sabu dan 250 butir inex yang disimpan di dalam tas. Tidak ada perlawanan dari para tersangka. "Barang bukti tersebut dibawa oleh HS," kata Suhermanto.
Dia menjelaskan, ketiga kurir narkoba tersebut kini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan masih ada sumber peredaran narkoba tersebut. "Ketiganya akan dijerat pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara," ucap Suhermanto.
ABDUL AZIS