TEMPO.CO, Tangerang-Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani, terdakwa pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap Nur Atikah alias Nuri, sering bertengkar sebelum peristiwa keji itu terjadi.
Menurut Mahfud Budiana, anak Abdul Malik, pemilik kamar kontrakan yang ditinggali Agus dan Nuri, cekcok mulut itu sering dikeluhkan tetangga kamar kontrakan. "Tapi karena masalah rumah tangga itu sangat pribadi, keluhan itu kami abaikan saja," ujar Mahfud saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 20 September 2016.
Mahfud menuturkan Agus dan Nuri hampir dua bulan menempati kamar kontrakan di lantai dua, Kampung Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Selama itu pula, kata Mahfud, Agus menunjukan sikap dan perilaku yang baik dan sopan.
Mahfud mengaku mengetahui ada pembunuhan di kontrakan itu ketika tetangga kamar Agus mengeluhkan bau busuk menyengat dari kamar nomor 7. "Karena curiga, saya langsung melapor ke Polsek Cikupa," katanya.
Abdul Malik, pemilik kontrakan, menambahkan sejak mulai mengontrak kamar Agus dan Nuri tidak menunjukkan kartu tanda penduduk dan surat nikah meski telah berulang kali dia diminta. "Jawabannya ntar ntar saja," kata Malik.
Malik mengaku tidak menaruh curiga terhadap Agus karena sikapnya cukup sopan. Malik baru tahu ada mayat dimutilasi ketika polisi mendatangi kamar kontrakan dan membawa jenazah Nuri. "Saat itu ramai sekali yang melihat, tubuh istri Agus sudah dipotong-potong," katanya.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ketut Sudira juga menghadirkan dua terdakwa Agus dan Rifriady Gusmandala alias Erik yang didampingi kuasa hukum John Hendry.
Agus Bin Dulgani dinilai melanggar pidana pasal 340 KUHP. Jaksa menilai Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani melakukan pembunuhan sadistis terhadap janda beranak dua itu dengan direncanakan sebelumnya. Selain menggunakan pasal Primer 340 KUHP, jaksa juga mendakwa Agus dengan dakwaan subsider yaitu pasal 338 dan 181 KUHP.
Agus membunuh Nuri setelah keduanya terlibat cekcok mulut pada 10 April 2016. Kemarahan Agus memuncak saat Nuri meminta pertanggungjawaban Agus atas janin yang dikandungnya. "Kapan saya dipulangkan monyet," kata Nuri sambil mendorong tubuh Agus hingga terjatuh.
Agus langsung bangun dan memiting tubuh Nuri selama 25 menit hingga wanita itu lemas. Nuri sempat melakukan perlawanan dengan mengigit jari Agus. Lelaki beranak satu yang tinggal di Bogor, Jawa Barat ini langsung mencekik Nuri selama lima menit, hingga wanita itu tak bergerak lagi.
Agus tak menghiraukan ketukan pintu tetangganya yang curiga dengan keributan di dalam kamar kontrakan. Agus kemudian memotong kedua kaki dan tangan Nuri dan membuangnya ke sejumlah tempat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dengan bantuan Rifriadi Gusmandala alias Erik, anak buahnya di Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa. Atas peranannya mengetahui dan membantu membuang mayat Nuri, Erik didakwa pasal 340 junto 56 KUHP dan 181 KUHP.
JONIANSYAH HARDJONO