TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan organisasi masyarakat Islam dipimpin oleh Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka meminta DPR mendorong pemerintah agar menindaklanjuti dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Rizieq, jelas ada penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. "Terjadi pelanggaran hukum pidana pasal 156 a yang dilakukan pejabat negara," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016. BACA: Bareskrim: Ahok Minta Waktu Jelaskan Soal Al Maidah
Rizieq menambahkan Kepolisian seharusnya sudah bisa memeriksa Ahok. Sebab, dalam kasus ini saksi dan barang bukti sudah jelas. "Sampai saat ini memanggil Ahok pun tidak berani. Ahok Ke Polri itu datang sendiri."
Baca Juga: Mereka yang Diuntungkan dari Demo FPI di Balai Kota
Juru bicara FPI Munarman meminta DPR berkonsultasi dengan pemerintah terkait kasus ini. Lewat Komisi Hukum, DPR dapat memanggil Kepolisian untuk mencari tahu kemajuan proses hukum. "Panggil kepolisian untuk jelaskan peraturan mana yang membuat polisi menunda pemeriksaan," tuturnya.
Koordinator Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya ini atas dasar penegakan hukum. "Bukan karena politik," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima aspirasi mereka. Ia berencana akan menyurati Presiden Joko Widodo bahkan berniat ikut dalam aksi demonstrasi 4 November 2016.
Simak: Jessica Dibui 20 Tahun, Otto: Lonceng Kematian bagi Keadilan
Beberapa ormas yang datang siang tadi antara lain Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia, Wahdah Islamiyah, Umat Islam Bersatu, Pergerakan Wanita Islam Indonesia, DPP Hidayatullah, Front Pembela Islam, Majelis Mujahidin dan Dewan Dakwah.
AHMAD FAIZ