TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang yang melaporkan Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016. Keduanya adalah Novel Bamukmin dan Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Muchsin Alatas.
"Saya bersama Ade Irfan Pulungan mendampingi Habib Novel Bamukmin sebagai saksi pelapor nomor satu memberikan keterangan dalam tingkat penyidikan," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Baca Juga:
Novel melaporkan Ahok pada 6 Oktober 2016. Dia mewakili organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Muchsin melaporkan Ahok keesokan harinya, yakni 7 Oktober 2016. Dia datang bersama rombongan FPI dan kelompok masyarakat lainnya. Novel didampingi kuasa hukumnya, Habiburokman, yang juga penasihat ACTA.
Dia menjelaskan, polisi menghubungi Novel melalui telepon. "Kami ingin cepat perkara ini segera dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya. Novel tidak memberikan komentar. Dia mengatakan harus segera menemui penyidik untuk membuat berita acara pemeriksaan atau BAP.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus Ahok berhubungan dengan rekaman pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
REZKI ALVIONITASARI