TEMPO.CO, Jakarta - Artis dan model majalah dewasa Anggita Sari Harsono mengaku membeli narkoba jenis Merlopam dan Valdimex Rp 150 ribu per strip, dengan total pembelian Rp 600 ribu. "Berdasarkan keterangan Anggita, dia beli dari teman pergaulannya yang bernama Ezi di bilangan Hayam Wuruk," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Purwanta Prawiro Widodo, Jumat, 25 November 2016.
Polisi yang menggeledah rumah Anggita Sari di Graha Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, menemukan beberapa jenis narkoba. Narkoba yang ditemukan adalah 14 butir Merlopam bungkus biru dengan berat 6,04 gram, Valdimex berjumlah 25 butir dengan berat 10,22 gram, Camlet berjumlah 20 butir yang dikemas dengan bungkus silver seberat 8,34 gram, Alprazolam tiga butir dengan berat 1,8 gram, dan Xanax satu butir seberat 0,38 gram.
Berdasarkan keterangan Anggita, narkoba tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. "Obat-obatan tersebut, menurut keterangan Anggita, digunakan agar ia bisa tidur dan menenangkan pikiran," ucap Purwanta.
Sebelumnya, polisi menangkap artis dan model Anggita Sari di rumahnya di Graha Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis, 24 November 2016, pukul 01.30. Purwanta mengatakan Anggita Sari ditangkap atas dugaan kepemilikan beberapa jenis psikotropika. "Anggita bisa terjerat hukuman Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
CHITRA PARAMAESTI