TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan kepolisian akan mengusut video yang menampilkan bendera bertuliskan huruf arab yang viral di media sosial.
Menurut Argo, negara memiliki undang-undang yang mengatur tentang lambang negara seperti bendera merah putih. “Sedang kami dalami, itu kan ada undang-undangnya tentang lambang negara, tidak boleh (ada tulisan apapun) ada aturannya di situ,” ujar Pulomas Utara, Jakarta Timur, Kamis, 19 Januari 2017.
Argo menuturkan, tindak lanjut penyelidikan hal itu nantinya bergantung pada laporan masyarakat. Meski tidak ada laporan dari masyarakat, polisi juga bisa membuat laporan. “Nanti dilihat dulu. Kalau ada pelapor kami tindaklanjuti, kalau tidak ada kami bisa membuat sendiri laporan polisi model A,” kata Argo.
“Itu kan ada yang dirugikan. Negara dirugikan di situ. Kalau kita melihat seperti itu laporan model A juga bisa,” ujar Argo. Menurut Argo, pihaknya juga akan memanggil sejumlah orang yang diduga mengetahui adanya bendera ini. “Nanti akan kita lihat apakah itu locus delikti, kemudian berkaitan gambar itu di mana.Kalau itu sudah jelas, nanti akan kami panggil," katanya.
Sebelumnya, beredar video yang menampilkan suasana aksi unjuk rasa massa FPI di Mabes Polri Jakarta, Senin lalu. Dalam video itu, terdapat gambar yang menampilkan salah satu anggota massa membawa bendera merah putih dengan tulisan arab dan lambang pedang yang bersilangan di bagian bawahnya.
Menurut Argo, selain kasus di atas, pihaknya juga juga mengaku akan mengusut terkait hal serupa di di beberapa tempat sebelumnya, dintaranya saat aksi massa “Kita Indonesia” menggelar aksi di Bundaran HI.
Saat itu terdapat bendera merah putih yang juga diberi tulisan “Kita Indonesia”. Begitu pula saat konser Band Metalica tahun lalu. Diduga ada bendera merah putih dengan tulisan Metalica di tengahnya. “Kami berasarkan laporan saja, nanti kami akan menindaklanjuti itu,” ujar Argo.
INGE KLARA SAFITRI