Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Lecehkan Mahasiswi di Transjakarta, Pria Ini Dilepas  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Kota, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Kota, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pria berinisial IK dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual oleh seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jakarta karena memegang pahanya saat berada di bus Transjakarta, Senin, 6 Maret 2017.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jatinegara Ajun Komisaris Bambang Edi mengatakan korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Jatinegara dengan ditemani petugas Transjakarta.

Baca: Pelaku Pelecehan di Transjakarta Ditelanjangi

Meski sempat diperiksa dan ditahan, ucap Bambang, pihaknya melepas IK. Alasannya, laporan korban tidak memenuhi unsur pelecehan seksual. “Enggak ada unsur pidananya, pelaku hanya menyolek bagian pahanya dengan kelingking. Bukan paha atas ya, tapi bagian dekat dengkul,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2017. “Kalau dipegang bagian payudara atau alat kelaminnya, itu bisa (masuk pelecehan).”

Selain memeriksa IK dan mahasiswi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya memeriksa petugas on board halte Cawang Otista bernama Fitri sebagai saksi.

Korban, ucap Bambang, juga telah dirujuk untuk visum. “Saksinya ada petugas Transjakarta. Dia juga bilang cuma pakai jari. Bagaimana kalau begitu? Mau visum juga memang keliatan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai motif IK menyentuh paha mahasiswi tersebut dengan jarinya, Bambang menuturkan pelaku mengaku hanya iseng. Menurut Fitri, kata Bambang, IK mengaku telah beberapa kali melakukan hal serupa di Transjakarta. “Cuma iseng. Pelakunya juga seperti terpelajar, kok. Tapi ya kami tetap buatkan laporan dan diperiksa sesuai dengan prosedur,” ucap Bambang.

Baca juga: Transjakarta Khusus Wanita Beroperasi Mulai Hari Ini

Menurut Bambang, pelecehan seksual diatur dalam Pasal 281 KUHP. Dalam pasal tersebut, barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum; barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan orang lain yang hadir di situ bukan karena kehendaknya sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

INGE KLARA SAFITRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

2 hari lalu

Ketua Harrods Mohamed Al Fayed meresmikan tugu peringatan untuk putranya Dodi dan Diana Princess of Wales dari Inggris di Harrods di London. Ketua Harrods Mohamed Al Fayed (tengah) membuka tugu peringatan (kiri) untuk putranya Dodi dan Diana, Putri Wales dari Inggris di Harrods di London, 1 September 2005. REUTERS/Paul Hackett/File Foto
Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

Mendiang Mohamed Al-Fayed dituduh melakukan pelecehan seksual kepada puluhan perempuan, terungkap dalam dokumenter BBC terbaru.


Dulu Gibran Kenakan Jersey 'Samsul', Kini Kaesang Gunakan Rompi 'Putra Mulyono'

9 hari lalu

Kaesang Pangarep memakai rompi bertuliskan Putra Mulyono. Istimewa
Dulu Gibran Kenakan Jersey 'Samsul', Kini Kaesang Gunakan Rompi 'Putra Mulyono'

Pengamat menilai tindakan Kaesang dan Gibran itu sebagai respons menggunakan upaya pembalikan isu.


Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

17 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

Yoo Ah In dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual yang diajukan seorang pria berusia 30-an karena kurangnya bukti yang cukup.


MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

17 hari lalu

Youtuber Mr. Beast. FOTO/instagram
MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

YouTuber MrBeast dan Amazon digugat oleh lima kontestan Beast Games dengan tuduhan melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual.


Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

29 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

Psikolog membagi tips bagi orang tua dalam mengedukasi anak untuk mencegah menjadi pelaku atau korban pelecehan seksual.


Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

22 Juli 2024

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

Pegiat advokasi anti-kekerasan seksual Olin Monteiro mengatakan harus ada birokrasi pelaporan pelecehan seksual mulai dari tingkat terendah.


Kasus Pelecehan di KRL, Polres Jaksel Periksa 5 Personel Polsek Tebet

21 Juli 2024

Petugas berkebaya melakukan sosialisasi tentang pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik saat menyambut Hari Kartini di dalam KRL, Jakarta, 20 April 2018. Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada pengguna KRL mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual yang bisa saja terjadi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kasus Pelecehan di KRL, Polres Jaksel Periksa 5 Personel Polsek Tebet

Polres Jaksel memeriksa 5 personel Polsek Tebet yang diduga mengeluarkan kalimat tak patut saat menerima laporan pelecehan di KRL.


Jurnalis Laporkan Dugaan Pelecehan, Mengaku Dapat Komentar Tak Pantas dari Anggota Polsek Tebet

19 Juli 2024

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok: Aurelia Michelle
Jurnalis Laporkan Dugaan Pelecehan, Mengaku Dapat Komentar Tak Pantas dari Anggota Polsek Tebet

Seorang jurnalis bercerita jika ia mendapat tanggapan yang tidak profesional saat melaporkan dugaan pelecehan di KRL ke Polsek Tebet


Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecahan Hasyim Asy'ari Alami Goncangan Psikologis

4 Juli 2024

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecahan Hasyim Asy'ari Alami Goncangan Psikologis

Kuasa hukum CAT menyebut kliennya mengalami goncangan psikis akibat pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari.


7 Saran Cegah Kekerasan Seksual pada Anak dari IDAI

20 Juni 2024

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
7 Saran Cegah Kekerasan Seksual pada Anak dari IDAI

IDAI membagikan tujuh saran bagi orang tua demi mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak di lingkungan sekitar.