TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, mengaku tidak kaget Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding kliennya.
Baca: Hadapi Banding Jessica, Kejaksaan Menyiapkan Kontra Memori
“Kami sih tak kaget. Dari dulu juga, saya sudah bilang, tak berharap banyak Pengadilan Tinggi dapat memberikan keadilan bagi Jessica,” kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, Senin, 13 Maret 2017. Ia pun mengaku telah memberitahukan hal ini kepada Jessica.
Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding yang diajukan Jessica Wongso. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Jessica dengan 20 tahun penjara.
Otto mengaku baru saja menerima kabar itu. Ia menuturkan surat dari Pengadilan Tinggi baru diterima pihaknya hari ini.
Meski keputusan Pengadilan Negeri telah dikuatkan Pengadilan Tinggi, tim kuasa hukum Jessica akan terus melanjutkan mencari keadilan lewat langkah kasasi ke Mahkamah Agung. Otto berharap keadilan bagi Jessica akan diperoleh di sana.
Surat keputusan Pengadilan Tinggi DKI itu menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut.
Selanjutnya, surat tersebut menetapkan terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000. Keputusan itu dibuat hakim ketua Erlang Prakoso Wibowo serta hakim tinggi Pramodana K. Atmadja dan Sri Anggarwati.
Baca: Sidang Jessica, KY Akan Kawal sampai Keputusan Final
Jessica dalam pengadilan tingkat pertama dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin. Mirna adalah sahabat Jessica yang tewas setelah minum es kopi Vietnam yang dicampur sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
EGI ADYATAMA