TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita telepon seluler Galaxy S7 milik Fatimah Husein Assegaf, 47 tahun, alias Kak Emma karena menganggapnya sebagai saksi kasus Baladacintarizieq.com. "Iya, ponsel saya disita sejak akhir Januari lalu hingga sekarang," kata Emma, Rabu, 17 Mei 2017.
Polisi, ucap Emma, sempat memberikan ponsel baru untuk mengganti telepon genggamnya yang disita. Namun ia menolak. "Penyidik memberikan ponsel baru, saya tidak mau."
Baca:
Kak Emma: Tidak Ada Curhat dengan Firza
Emma Akui Rekaman Percakapan yang Beredar Mirip Suara Firza
Emma berujar, sebagai warga negara yang taat hukum, ia mengikuti semua proses yang menyeret namanya. Padahal Emma mengaku tidak mengetahui hubungan asmara antara Ketua Yayasan Solidaritas Cendana Firza Husein dan gurunya, Rizieq Syihab, yang santer diberitakan.
"Saya minta kasus ini tidak diteruskan kalau tidak terbukti," ucapnya. Ia meminta kasus ini dihentikan jika terbukti semua barang bukti yang dimiliki polisi tidak otentik. Menurut dia, polisi jangan terus menyidik kasus yang dianggapnya tidak benar itu.
"Kalau tidak terbukti, jangan diteruskan berita hoax ini.” Ia meminta kasus ini ditutup jika Indonesia memang negara hukum.
Baca juga:
Ulama Muda Nusantara Berharap Rizieq Syihab Jadi Uswah Hasanah
20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari
Menurut dia, kalau polisi mempunyai bukti kuat, kasus pornografi yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, itu boleh diteruskan. Namun, kalau tidak terbukti, polisi harus membebaskannya. "Habib Rizieq warga negara yang baik.”
Emma mengaku tidak tahu tentang kasus percakapan mesum yang dituduhkan polisi terhadap Rizieq dan Firza. Namun, "Karena saya warga yang baik, saya yang tidak tahu (ini) datang (ke kantor polisi untuk memberikan keterangan)."
IMAM HAMDI
Video Terkait:
Rumah Orang Tua Firza Husein Digeledah, Ini Temuan Polisi