TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi mengatakan, korban pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Syanwani, 46 tahun, terus bertambah. Menurut dia, saat ini ada 20 anak yang menjadi korban pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini.
Susetio menjelaskan bertambahnya korban itu karena anak dan orang tua baru mau melapor pada polisi. "Angka korban bisa bertambah lagi," kata dia, di kantornya, Rabu, 9 September 2015.
Kasus pencabulan ini terungkap ketika seorang warga memergoki Syanwani sedang mencabuli seorang korban berusia 12 tahun di sebuah musala di Jalan Pejuangan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu, 12 Agustus lalu. Saksi melapor ke Kepolisian Sektor Kelapa Gading dan Syanwani ditangkap pada 2 September 2015.
Selain bekerja sebagai tukang ojek, Syanwani dikenal warga sekitar sebagai seorang muazin di Musala Al-Barkah, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Setiap hari Syanwani rutin melakukan azan dan mengajak warga beribadah.
Syanwani juga terlihat rajin bersih-bersih musala. Melihat ketekunan pria itu, warga tergerak untuk rutin memberikan sumbangan uang untuk Syanwani. "Saya selalu panggil dia untuk makan di sini," kata seorang warga.
Syanwani juga dikenal sebagai seorang tukang ojek di wilayah tersebut. Selain sebagai tukang ojek dan membersihkan musala, sehari-harinya Syanwani bermain bersama anak-anak. Hampir semua anak-anak di daerah tersebut mengenal dia.
Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Ajun Komisaris Ari Nugraha mengatakan, selain diimingi uang Rp 5.000 hingga Rp 15 ribu, sejumlah korban yang berumur 11-17 tahun itu juga diancam Syanwani. Ancaman itu, kata dia, berupa kekerasan fisik dan akan dikucilkan dari tim futsal. "Syanwani juga pelatih tim futsal di lingkungannya," katanya.
Atas perbuatannya, kata Ari, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. "Diancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF