Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

image-gnews
Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari, telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK, yang mewakili korban, menyatakan bahwa Hasyim diduga melakukan pelanggaran kode etik, termasuk pendekatan, rayuan, dan perilaku tidak senonoh.

Pelanggaran ini disebut terjadi antara September 2023 dan Maret 2024, selama pertemuan di Eropa saat Hasyim melakukan kunjungan dinas, serta saat korban berkunjung ke Indonesia.

Korban telah menyediakan sejumlah bukti, termasuk percakapan, foto, dan bukti tertulis lainnya, kepada DKPP. Aristo Pangaribuan, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh DKPP dan diharapkan bisa diproses secara materiil.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan akhirnya mengundurkan diri dari posisi anggota PPLN sebelum pemungutan suara dilakukan.

Selain itu, Hasyim Asy'ari sebelumnya telah terlibat dalam beberapa kontroversi, termasuk dugaan campur tangan dalam proses pemilihan presiden, pelanggaran etika dalam proses pilpres, salah perhitungan kuota perempuan, dan skandal "Wanita Emas" yang melibatkan tuduhan pelecehan seksual yang kemudian diklarifikasi sebagai tidak benar oleh pihak yang bersangkutan.

Dasar Aturan Pidana Pelecehan Seksual di Indonesia

Di Indonesia, aturan pidana pelecehan seksual diatur dalam beberapa undang-undang, dengan yang terbaru adalah:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU TPKS merupakan undang-undang lex specialis yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual. UU ini mendefinisikan pelecehan seksual sebagai:

Pasal 1 angka 2 UU TPKS: Setiap orang yang dengan maksud untuk melakukan atau membiarkan terjadinya kekerasan seksual, melakukan perbuatan: a. Menyentuh atau meraba tubuh orang lain dengan tanpa persetujuan; b. Melakukan tindakan seksual dengan tanpa persetujuan; c. Melakukan atau membiarkan terjadinya penglihatan, pengindraan, atau pendengaran terhadap orang lain yang melakukan kegiatan seksual dengan tanpa persetujuan; atau d. Melakukan atau membiarkan terjadinya penglihatan, pengindraan, atau pendengaran terhadap orang lain yang sedang dalam keadaan tidak berdaya melakukan kegiatan seksual dengan tanpa persetujuan.

Selain definisi di atas, UU TPKS juga mengatur berbagai jenis pelecehan seksual, seperti:

Pelecehan seksual fisik: menyentuh atau meraba tubuh orang lain tanpa persetujuan, melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan, memaksa orang lain untuk melakukan atau menyaksikan tindakan seksual.

Pelecehan seksual non-fisik: melakukan pelecehan seksual secara verbal, menggunakan kata-kata atau gambar yang bersifat seksual untuk melecehkan orang lain, menyebarkan konten seksual non-konsensual.

Pelecehan seksual online: melakukan pelecehan seksual melalui internet atau media sosial, seperti cyberbullying, sexting, dan cyberstalking.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KUHP juga mengatur beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual, meskipun tidak secara khusus menyebutkannya sebagai "pelecehan seksual". Pasal-pasal tersebut antara lain:

- Pasal 281 KUHP: tentang percabulan
- Pasal 282 KUHP: tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur
- Pasal 285 KUHP: tentang memaksa seseorang untuk melakukan persetubuhan
- Pasal 296 KUHP: tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

KUHAP mengatur tentang tata cara pemeriksaan perkara pidana, termasuk perkara pelecehan seksual. KUHAP memberikan hak-hak kepada korban pelecehan seksual, seperti hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk didampingi oleh pendamping hukum, dan hak untuk mendapatkan restitusi.

Apa yang Terkategori dalam Pelecehan Seksual?

Berdasarkan UU TPKS, pelecehan seksual dikategorikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan jenis perbuatannya:

Pelecehan seksual fisik: menyentuh atau meraba tubuh orang lain tanpa persetujuan, melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan, memaksa orang lain untuk melakukan atau menyaksikan tindakan seksual.

Pelecehan seksual non-fisik: melakukan pelecehan seksual secara verbal, menggunakan kata-kata atau gambar yang bersifat seksual untuk melecehkan orang lain, menyebarkan konten seksual non-konsensual.

Pelecehan seksual online: melakukan pelecehan seksual melalui internet atau media sosial, seperti cyberbullying, sexting, dan cyberstalking.

2. Berdasarkan hubungan pelaku dan korban:

  • Pelecehan seksual dalam keluarga: dilakukan oleh anggota keluarga, seperti orang tua, anak, suami, istri, saudara, atau kakek nenek.
  • Pelecehan seksual di tempat kerja: dilakukan oleh atasan, rekan kerja, atau klien.
  • Pelecehan seksual di tempat pendidikan: dilakukan oleh guru, dosen, atau staf sekolah/universitas.
  • Pelecehan seksual di tempat publik: dilakukan di tempat umum, seperti di jalanan, transportasi umum, atau tempat wisata.

3. Berdasarkan jenis kelamin korban:

  • Pelecehan seksual terhadap perempuan: pelecehan seksual yang dilakukan terhadap perempuan.
  • Pelecehan seksual terhadap laki-laki: pelecehan seksual yang dilakukan terhadap laki-laki.
  • Pelecehan seksual terhadap anak: pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun.

MICHELLE GABRIELA  | SUKMA KANTHI NURANI  I  YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | IKHSAN RELIUBUN | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Koalisi Perempuan Desak Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Ditindak Serius

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

18 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Koalisi Perempuan Desak Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Ditindak Serius

14 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Koalisi Perempuan Desak Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Ditindak Serius

Koalisi Perempuan Indonesia mendorong dugaan perbuatan asusila Ketua KPU terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN untuk ditindak serius.


Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

15 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

15 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

15 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.