Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Kopi Vietnam Mirna, Polda Metro Janji Tak Bikin Salah

image-gnews
Kolase Wayan Mirna Salihin. Sumber: Facebook
Kolase Wayan Mirna Salihin. Sumber: Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidik menghindari kesalahan sekecil mungkin dalam penanganan kasus kematian Wayan Mirna Salihin Salihin usai meminum es kopi di Olivier Cafe, Grand Indonesia. "Sehingga nanti jika ada (gugatan--) pra peradilan, kami sudah siap dengan alat bukti yang kami miliki," ujar Krishna di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 Januari 2016.

Krishna mengatakan bahwa jika diperlukan, pihaknya akan menggunakan teori 'conditio sine qua non' yang merupakan teori pembuktian dalam sebuah kasus pidana. Dalam teori tersebut, menurut Krishna, keterangan tersangka bisa diabaikan apabila alat bukti dan konstruksi visual yang dimiliki penyidik sudah kuat.  "Namun, kami harus memaparkan seluruh temuan dan alat bukti kami ke Jaksa Penuntut Umum," kata Krishna.

Baca juga: Ungkap Kopi Maut Mirna, Polisi Minta Keterangan Enam Ahli  

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan memaparkan satu per satu alat bukti yang mereka miliki terkait kematian Mirna tersebut. "Kami punya barang bukti yang signifikan dan kami yakin dengan itu, sekarang sedang diuji lagi," kata dia.

Kata Krishna, kendala mereka saat ini hanya pada legalitas yuridis yang harus dipenuhi polisi sebelum menetapkan tersangka. "Jadi kami hindari kesalahan dalam menetapkan tersangka."

Krishna mengatakan akan melakukan gelar perkara internal terlebih dahulu di Polda Metro Jaya sebagai persiapan pemaparan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Alat bukti sudah ada, keterangan saksi ahli pun sudah ada, nanti saya baca dulu yang dari Puslabfor." kata dia.

Baca juga:  Mencari Motif Pembunuhan Mirna  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Krishna pihaknya akan memeriksa keterangan sejumlah saksi ahli yang menyidik langsung bukti-bukti yang ada. "Ada lebih dari 6 orang (saksi) ahli yang akan kami periksa, sekarang sudah ada 3 orang."

Krishna sebelumnya sempat mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka. "Konstruksinya mengacu pada Pasal 184 tentang alat bukti. Kasus ini kan sudah naik pada proses penyidikan. Kami harus memberikan lima alat bukti untuk dapat menetapkan tersangka," ucapnya pada Sabtu, 23 Januari 2016. Krishna berujar, pihaknya saat ini sudah mengantongi empat bukti untuk menetapkan tersangka.

Baca juga: Teman Ngopi Mirna Ini Menghindar dari Wartawan  

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan mengekspos seluruh alat bukti dan keterangan kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 26 Januari 2016. "Semua alat bukti akan dikumpulkan dan disusun, kemudian dipaparkan ke kejaksaan," kata Iqbal Minggu, 24 Januari 2016.

YOHANES PASKALIS 

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

3 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

8 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

16 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.


WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

Ilustrasi senjata tajam atau pisau. Shutterstock
WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

6 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

7 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.