TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidik menghindari kesalahan sekecil mungkin dalam penanganan kasus kematian Wayan Mirna Salihin Salihin usai meminum es kopi di Olivier Cafe, Grand Indonesia. "Sehingga nanti jika ada (gugatan--) pra peradilan, kami sudah siap dengan alat bukti yang kami miliki," ujar Krishna di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 Januari 2016.
Krishna mengatakan bahwa jika diperlukan, pihaknya akan menggunakan teori 'conditio sine qua non' yang merupakan teori pembuktian dalam sebuah kasus pidana. Dalam teori tersebut, menurut Krishna, keterangan tersangka bisa diabaikan apabila alat bukti dan konstruksi visual yang dimiliki penyidik sudah kuat. "Namun, kami harus memaparkan seluruh temuan dan alat bukti kami ke Jaksa Penuntut Umum," kata Krishna.
Baca juga: Ungkap Kopi Maut Mirna, Polisi Minta Keterangan Enam Ahli
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan memaparkan satu per satu alat bukti yang mereka miliki terkait kematian Mirna tersebut. "Kami punya barang bukti yang signifikan dan kami yakin dengan itu, sekarang sedang diuji lagi," kata dia.
Kata Krishna, kendala mereka saat ini hanya pada legalitas yuridis yang harus dipenuhi polisi sebelum menetapkan tersangka. "Jadi kami hindari kesalahan dalam menetapkan tersangka."
Krishna mengatakan akan melakukan gelar perkara internal terlebih dahulu di Polda Metro Jaya sebagai persiapan pemaparan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Alat bukti sudah ada, keterangan saksi ahli pun sudah ada, nanti saya baca dulu yang dari Puslabfor." kata dia.
Baca juga: Mencari Motif Pembunuhan Mirna
Menurut Krishna pihaknya akan memeriksa keterangan sejumlah saksi ahli yang menyidik langsung bukti-bukti yang ada. "Ada lebih dari 6 orang (saksi) ahli yang akan kami periksa, sekarang sudah ada 3 orang."
Krishna sebelumnya sempat mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka. "Konstruksinya mengacu pada Pasal 184 tentang alat bukti. Kasus ini kan sudah naik pada proses penyidikan. Kami harus memberikan lima alat bukti untuk dapat menetapkan tersangka," ucapnya pada Sabtu, 23 Januari 2016. Krishna berujar, pihaknya saat ini sudah mengantongi empat bukti untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: Teman Ngopi Mirna Ini Menghindar dari Wartawan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan mengekspos seluruh alat bukti dan keterangan kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 26 Januari 2016. "Semua alat bukti akan dikumpulkan dan disusun, kemudian dipaparkan ke kejaksaan," kata Iqbal Minggu, 24 Januari 2016.
YOHANES PASKALIS