TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Rizal Irfan Shahab, 44 tahun, ditangkap polisi karena menganiaya seorang model bernama Vanesya Angelic alias Yani Mulyani, 24 tahun, di tempat kosnya di Emerald Residence, Pedurenan, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Januari 2016.
Penangkapan dilakukan oleh Unit V Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 05.00 WIB dan dipimpin Komisaris Handik Zusen. Penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Vindy Namirah, rekan Vanesya, yang juga menjadi korban penganiayaan.
"Kami mendapat laporan dari keluarga Vindy. Kami datang langsung tersangka ditangkap di parkiran kosan," ujar Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso, kepada Tempo, Rabu, 3 Februari 2016.
Akibat perbuatannya, tersangka Rizal ditangkap dan ditahan atas dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Tersangka mendobrak pintu kamar kos dan langsung memukul kedua korban," ujar Eko.
Penganiayaan dilakukan ketika Vanesya dan Vindy pulang dari klub malam Dragon Fly. Tersangka membuntuti korban hingga ke tempat kos. Eko menuturkan motif penganiayaan diduga karena tersangka menuduh Vanesya dan Vindy memiliki hubungan sesama jenis.
Tuduhan tersebut membuat korban tak terima dan marah. Namun tersangka justru berbalik marah dan langsung menganiaya keduanya. Tersangka yang diduga memiliki hubungan sebelumnya dengan Vanesya, langsung menyerang kedua perempuan itu.
Vanesya dijambak dan dipukul, hingga terdapat sejumlah lebam di pelipis kanan hingga leher. "Vanesya bahkan hingga tak sadarkan diri," kata Eko. Sedangkan, Vindy mengalami luka di bagian kepala, telinga, dan mata sebelah kanan.
Sesaat setelah penganiayaan, polisi langsung menangkap tersangka, memeriksa, dan menahannya. "Ancaman penganiayaan ini maksimal hukuman hingga 5 tahun," ujar Eko.
GHOIDA RAHMAH