TEMPO.CO, Jakarta - Fredy Jayadi tewas ketika mengikuti lomba makan ayam goreng yang diselenggarakan Kentucky Fried Chicken (KFC) pada Jumat, 11 Maret 2016. Dia tersedak saat tengah melahap ayamnya yang ketiga, lalu nyawanya tak tertolong.
Siapakah yang bertanggung jawab bila ada kejadian demikian?
Dalam syarat dan ketentuan lomba, KFC mencantumkan bahwa setiap peserta wajib mencantumkan surat pernyataan sehat secara jasmani dan rohani yang akan disiapkan penyelenggara. KFC mengklaim, dengan dasar surat pernyataan tersebut, maka pihak penyelenggara dan KFC bebas dari segala macam tuntutan baik pidana maupun gugatan perdata bila terjadi sesuatu.
BACA:
Lomba Makan Ayam KFC Tewaskan Seorang Peserta
Ini Video Suasana Lomba Makan KFC yang Diunggah Netizen
Tewas Lomba Makan Ayam KFC, YLKI: Diduga Melanggar Hukum
Walau demikian, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi meminta Kentucky Fried Chicken (KFC) selaku penyelenggara lomba makan ayam dan menyebabkan meninggalnya Fredy Jayadi bertanggung jawab. "KFC harus bertanggung jawab baik secara pidana dan atau perdata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Maret 2016.
Tulus mengatakan kegiatan tersebut bisa melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat menggunakan barang atau jasa. "Lomba makan jelas tindakan yang sangat membahayakan dari sisi kesehatan sehingga bisa mengancam keselamatan jiwa konsumen saat makan," katanya.
Penyelenggara lomba belum mau menjelaskan insiden tersebut. Penyelenggara berjanji menjelaskannya paling cepat, Minggu, 13 Maret 2016.
TONS