TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendakwa Kusmayadi alias Agus bin Dulgani membunuh Nur Atikah alias Nuri secara terencana. "Perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 340 KUHP," kata jaksa Dista Anggara saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 13 September 2016.
Dista mengatakan Kusmayadi membunuh secara sadis terhadap perempuan itu dengan direncanakan sebelumnya. "Pasal 340 ancamannya hukuman mati. Kami tinggal membuktikan di persidangan unsur terencananya," kata Dista kepada Tempo seusai sidang. Selain menggunakan pasal Primer 340 KUHP, JPU juga mendakwa Agus dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 dan 181 KUHP.
Agus dan Nuri terlibat hubungan intim di luar nikah. Akibatnya Nuri hamil. Dista mengatakan Agus membunuh Nuri setelah keduanya terlibat cekcok mulut pada 10 April 2016 di kamar kontrakan yang mereka sewa di kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kemarahan Agus memuncak ketika Nuri menuntut pertanggungjawaban atas kehamilannya. "Kapan saya dipulangkan, monyet," kata Nuri saat meminta pertanggungjawaban Agus. Saat itu tangan Nuri mendorong tubuh Agus hingga terjatuh.
Agus langsung bangun dan memiting tubuh Nuri selama 25 menit hingga wanita itu lemas. Nuri sempat melawan dengan menggigit jari Agus. Lelaki beranak satu yang tinggal di Bogor, Jawa Barat, ini mencekik Nuri selama lima menit, hingga wanita itu tak bergerak lagi. (Baca: Korban Mutilasi, Permintaan Ini Ditolak Nuri, Agus pun Kalap )
Agus tak menghiraukan ketukan pintu tetangganya yang curiga dengan keributan di dalam kamar kontrakan. Agus kemudian memotong kedua kaki dan tangan Nuri dan membuangnya ke sejumlah tempat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dengan bantuan Rifriadi Gusmandala alias Erik, anak buahnya di Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa.
Atas peranannya mengetahui dan membantu membuang mayat Nuri, Erik didakwa Pasal 340 juncto 56 KUHP dan 181 KUHP. "Dia ikut membantu," kata Dista.
Ketua majelis hakim Ketut Sudira yang memimpin sidang meminta keduanya didampingi pengacara karena ancaman maksimal untuk kedua terdakwa. Pengadilan Negeri Tangerang menunjuk pengacara John Hendry untuk mendampingi Agus dan Erik.
John Hendry mengatakan dakwaan jaksa harus dibuktikan dengan memunculkan bukti dan fakta-fakta persidangan. "Kita lihat saja di pembuktian di sidang selanjutnya," kata John. Sidang dilanjutkan 20 September dengan agenda keterangan saksi-saksi.
JONIANSYAH HARDJONO