Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Unsur Ini Diyakini Pengacara Bisa Bebaskan Jessica

Editor

Erwin prima

image-gnews
Ekspresi pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan saat mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum saat menghadiri sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang ke-29 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Ekspresi pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan saat mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum saat menghadiri sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang ke-29 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan pembelaan terakhirnya di hadapan majelis hakim sebelum vonis dijatuhkan pada minggu depan.

Setidaknya ada tiga unsur bantahan terhadap jaksa penuntut umum yang menyebutkan Jessica mendalangi pembunuhan Mirna. Tiga unsur itu adalah analisis, unsur motif, dan unsur hukum.

"Semua ilmu telah dikeluarkan dalam sidang ini sehingga mereka mendapat manfaat dari persidangan ini," kata Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 Oktober 2016. Sidang itu berjalan hampir delapan jam.

Adapun beberapa poin utama pembelaan penasihat hukum atas Jessica adalah faktor analisis tak adanya sianida di tubuh Mirna, adalah:

1. Penasihat hukum meragukan penyebab Mirna tewas karena sianida. Pasalnya, Otto mengatakan ada perbedaan mencolok. Dari hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Mabes Polri, di dalam gelas kopi yang diminum Mirna di kafe Olivier, ditemukan sianida. Namun dari pemeriksaan yang sama pada jasad Mirna, tak ditemukan sianida.

"Sianida di dalam kopi dimasukkan setelah Mirna meninggal. Hanya alasan itu yang logis," kata Otto. Hal ini, kata dia, ditegaskan dengan keterangan dari saksi ahli toksikologi dari Australia, Michael David Robertson. Ia menyebut jika ada sianida sebelum diminum, pasti ada sianida di dalam tubuh korban.

2. Karena tak ada sianida di dalam tubuh Mirna, kata Otto, tak dapat dipastikan ada sianida di dalam tubuh Mirna.

3. Adapun sisa 0,2 miligram per liter di dalam lambung Mirna, kata Otto, bisa jadi karena proses alami. "Peristiwa pasca kematian karena (jenazah) sudah masuk proses embalming (pembalseman) sehingga terjadi pembusukan atau mungkin karena makanan atau sianida alami," ujar Otto.

4. Karena penyebab kematian sulit dibuktikan, maka Otto menilai jalan satu-satunya untuk menemukan penyebab kematian adalah lewat jalur otopsi. Namun karena tak ada proses otopsi yang dilakukan terhadap jenazah Mirna, maka Otto kembali menegaskan penyebab kematian tak bisa disimpulkan.

5. Otto juga menyoroti di jaringan organ Mirna selain di lambung, tak ditemukan sianida di hati dan lambung. "Bio marker sianida tiosianate tidak ditemukan. Maka dipastikan tak ada sianida di tubuh Mirna," ia menegaskan.

6. Terakhir, Otto menilai adanya sianida di tubuh Mirna bisa disebabkan oleh penyebab lain. "Slamet Purnomo (ahli forensik) mengatakan karena sianida kemungkinan juga bisa karena otak," kata Otto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain membacakan analisis itu, Otto juga mengatakan hukuman terhadap Jessica juga tidak memenuhi unsur motif dan hukum.

Secara aspek hukum, Otto mengatakan terdapat lima alat bukti yang tak dipenuhi untuk dapat mendakwa seseorang. Pertama, yaitu keterangan saksi, kedua keterangn ahli, ketiga surat, keempat petunjuk dan kelima keterangan terdakwa.

Otto menyimpulkan tidak satu pun alat bukti yang secara sah yang bisa mendakwa kliennya. "Dari lima alat bukti, tak satupun yang dipenuhi," ujar Otto.

Secara unsur motif, Otto menilai tak ada motif yang melatarbelakangi pembunuhan atas Jessica. Otto menggunakan keterangan dari ahli psikiater forensik yang ia datangkan, Natalia Widiasih. Natalia, kata Otto, menyatakan hubungan Jessica dengan Mirna baik-baik saja.

"Terdakwa jelas tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada motif, didukung oleh kesaksian Natalia," kata Otto.

Atas dasar itulah, Otto meyakini Jessica tak bersalah dalam kematian Mirna. Ia meminta agar kliennya bisa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 20 tahun kurungan penjara.

"Izinkan kami memohon atas nama terdakwa. Agar Yang Mulia bisa menimbang dengan baik untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. Dia tidak bersalah," katanya.

Sidang vonis ditentukan akan diselenggarakan pada Kamis pekan depan, 27 Oktober 2016.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.