TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan pembelaan terakhirnya di hadapan majelis hakim sebelum vonis dijatuhkan pada minggu depan.
Setidaknya ada tiga unsur bantahan terhadap jaksa penuntut umum yang menyebutkan Jessica mendalangi pembunuhan Mirna. Tiga unsur itu adalah analisis, unsur motif, dan unsur hukum.
"Semua ilmu telah dikeluarkan dalam sidang ini sehingga mereka mendapat manfaat dari persidangan ini," kata Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 Oktober 2016. Sidang itu berjalan hampir delapan jam.
Adapun beberapa poin utama pembelaan penasihat hukum atas Jessica adalah faktor analisis tak adanya sianida di tubuh Mirna, adalah:
1. Penasihat hukum meragukan penyebab Mirna tewas karena sianida. Pasalnya, Otto mengatakan ada perbedaan mencolok. Dari hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Mabes Polri, di dalam gelas kopi yang diminum Mirna di kafe Olivier, ditemukan sianida. Namun dari pemeriksaan yang sama pada jasad Mirna, tak ditemukan sianida.
"Sianida di dalam kopi dimasukkan setelah Mirna meninggal. Hanya alasan itu yang logis," kata Otto. Hal ini, kata dia, ditegaskan dengan keterangan dari saksi ahli toksikologi dari Australia, Michael David Robertson. Ia menyebut jika ada sianida sebelum diminum, pasti ada sianida di dalam tubuh korban.
2. Karena tak ada sianida di dalam tubuh Mirna, kata Otto, tak dapat dipastikan ada sianida di dalam tubuh Mirna.
3. Adapun sisa 0,2 miligram per liter di dalam lambung Mirna, kata Otto, bisa jadi karena proses alami. "Peristiwa pasca kematian karena (jenazah) sudah masuk proses embalming (pembalseman) sehingga terjadi pembusukan atau mungkin karena makanan atau sianida alami," ujar Otto.
4. Karena penyebab kematian sulit dibuktikan, maka Otto menilai jalan satu-satunya untuk menemukan penyebab kematian adalah lewat jalur otopsi. Namun karena tak ada proses otopsi yang dilakukan terhadap jenazah Mirna, maka Otto kembali menegaskan penyebab kematian tak bisa disimpulkan.
5. Otto juga menyoroti di jaringan organ Mirna selain di lambung, tak ditemukan sianida di hati dan lambung. "Bio marker sianida tiosianate tidak ditemukan. Maka dipastikan tak ada sianida di tubuh Mirna," ia menegaskan.
6. Terakhir, Otto menilai adanya sianida di tubuh Mirna bisa disebabkan oleh penyebab lain. "Slamet Purnomo (ahli forensik) mengatakan karena sianida kemungkinan juga bisa karena otak," kata Otto.
Selain membacakan analisis itu, Otto juga mengatakan hukuman terhadap Jessica juga tidak memenuhi unsur motif dan hukum.
Secara aspek hukum, Otto mengatakan terdapat lima alat bukti yang tak dipenuhi untuk dapat mendakwa seseorang. Pertama, yaitu keterangan saksi, kedua keterangn ahli, ketiga surat, keempat petunjuk dan kelima keterangan terdakwa.
Otto menyimpulkan tidak satu pun alat bukti yang secara sah yang bisa mendakwa kliennya. "Dari lima alat bukti, tak satupun yang dipenuhi," ujar Otto.
Secara unsur motif, Otto menilai tak ada motif yang melatarbelakangi pembunuhan atas Jessica. Otto menggunakan keterangan dari ahli psikiater forensik yang ia datangkan, Natalia Widiasih. Natalia, kata Otto, menyatakan hubungan Jessica dengan Mirna baik-baik saja.
"Terdakwa jelas tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada motif, didukung oleh kesaksian Natalia," kata Otto.
Atas dasar itulah, Otto meyakini Jessica tak bersalah dalam kematian Mirna. Ia meminta agar kliennya bisa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 20 tahun kurungan penjara.
"Izinkan kami memohon atas nama terdakwa. Agar Yang Mulia bisa menimbang dengan baik untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. Dia tidak bersalah," katanya.
Sidang vonis ditentukan akan diselenggarakan pada Kamis pekan depan, 27 Oktober 2016.
EGI ADYATAMA