TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang disebut-sebut dilakukan oleh pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, ke Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2017.
"Kedatangan kami di sini melaporkan bahwasanya ini sangat vital sekali. Seharusnya tidak boleh disebar karena bisa menimbulkan kekacauan yang masif," kata salah satu Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, Jefri Azhar, saat ditemui setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Meski begitu, belum ada terlapor dalam laporan itu. Jefri mengatakan saat ini ia pun belum mengetahui siapa yang menyebarkan percakapan tersebut. Karena itu, ia meminta Polda Metro Jaya melacak penyebar konten negatif tersebut.
"Kami meminta Polri membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak," kata Jefri. Laporan itu dibuat pukul 18.30 WIB dengan nomor laporan LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, 30 Januari 2017.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal juncto Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam laporan itu, Jefri membawa serta barang bukti berupa salinan keping cakram dan beberapa lembar gambar yang menunjukkan isi percakapan itu. Jefri mengaku belum mengetahui siapa yang mengunggah konten pornografi itu. "Yang jelas, kami melaporkan bahwa di situs itu ada foto porno dan chat WhatsApp yang tidak senonoh," ujarnya.
Bersama Jefri, datang pula dua orang saksi yang mendampingi. Mereka mengaku telah melihat isi percakapan itu di dunia maya. "Kebetulan sama-sama melihat dari web, tanggal 28 (Januari)," kata Randi Ohoniaung, salah satu saksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kasus ini. "Yang pertama adalah kami akan mengecek konten-konten atau akun-akun yang ada di situ," kata Argo.
Langkah selanjutnya, kata dia, adalah memeriksa semua yang ada di konten itu. Ia pun mengatakan baik Rizieq maupun Firza akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Di konten itu ada siapa, orang-orangnya kami periksa semuanya," ucap Argo.
Sebelumnya, kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Kapitra Ampera, mengatakan bakal melaporkan penyebar transkrip percakapan yang diduga dilakukan Firza Husein dan Rizieq Syihab ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Menurut dia, penyebaran video ini adalah rekayasa untuk menjatuhkan Rizieq.
Menurut dia, pihaknya akan menginvestigasi pelaku. Ia mengklaim mengantongi identitas pelaku yang berinisial P alias A, juga FR yang diduga menyebarkan transkrip. "Nanti akan kami laporkan dulu agar tidak muncul fitnah baru. Kalau sudah melaporkan, baru kami akan bertanggung jawab," kata Kapitra saat dihubungi di Jakarta, Senin.
EGI ADYATAMA|ARKHELAUS W