TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mulai menguak motif pencurian berkas sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Ini terungkap setelah polisi menahan dan memeriksa Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Konstitusi Rudi Harianto. Dalam pemeriksaan, Rudi mengaku mencuri berkas itu untuk membantu temannya. "Motifnya untuk menolong teman," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 27 Maret 2017.
Siapa teman yang dimaksud Rudi? Argo belum mau membeberkan lebih detil. "Kalau dikasih tahu, nanti kabur," ucapnya. Argo hanya menjelaskan bahwa teman Rudi bukanlah anggota partai politik, melainkan teman kuliahnya.
Baca: Kasus Pencurian Berkas di Mahkamah Konstitusi, Polisi Periksa 5 Saksi dan CCTV
Rudi ditahan sejak Sabtu, 25 Maret lalu. Ia menyusul dua anggota satuan pengamanan (satpam) yang sebelumnya ditangkap dengan perkara sama. Keduanya, Edi Mulyono dan Samauar, diduga menjadi suruhan Rudi. "Mereka dijerat pasal pencurian, Pasal 363 KUHP," ujar Argo.
Mahkamah melaporkan hilangnya berkas sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Aceh Singkil ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua petugas keamanan masuk ke ruangan sebelum dokumen itu hilang. Mahkamah juga telah menonaktifkan dua pegawainya terkait dengan kasus ini.
INGE KLARA SAFITRI