TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 29 Mei 2017. Kepala Seksi Penerangan Hukum DKI Jakarta Nirwan Nawawi pun menyatakan telah menerima berkas tersebut.
”Penyerahan berkas tahap I atas nama Firza Husein sudah Kejati DKI terima hari Senin, tanggal 29 Mei 2017,” ujar Nirwan saat dihubungi, Senin.
Nirwan menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari berkas tersebut. Menurut dia respons atas berkas tersebut baru akan diberikan sekitar satu pekan setelah menerima berkas.
Baca: Kuasa Hukum: Firza Husein Tanyakan Keberadaan Rizieq Syihab
”Berdasarkan Pasal 138 KUHAP, penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan apakah penyidikan lengkap atau belum,” katanya.
Sebelumnya, Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas perkara Firza Husein telah dilimpahkan ke Kejati DKI. “Hari ini berkas perkara dengan tersangka FH tadi sudah kami limpahkan ke kejati DKI,” kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin. “Kita tunggu saja hasil penelitian jaksa, ya,” Argo menambahkan.
Kasus Firza Husein berawal dari tersebarnya percakapan WhatsApp antara orang yang diduga dirinya dan yang diduga Rizieq Syihab lewat situs baladacintarizieq.com.
INGE KLARA SAFITRI