TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya, yang diduga mencuri amplifier masjid di Babelan, Bekasi. Kedua tersangka itu adalah NMH, seorang wiraswasta, dan SH, yang berprofesi sebagai petugas keamanan.
"Mereka dinyatakan sebagai tersangka karena NMH menendang perut korban sekali dan punggung dua kali. Sedangkan SH menendang punggung korban dua kali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers, Senin, 7 Agustus 2017.
Baca: Keluarga Bantah Pria yang Tewas Dibakar adalah Pencuri Amplifier
Menurut Argo, saat ini, Polres Bekasi telah memeriksa delapan saksi terkait dengan kasus tersebut. Dua di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni NMH dan SH.
Argo mengatakan kepolisian masih mengembangkan kasus ini dari keterangan para saksi. Ia mengatakan besar kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini. "Yang bawa bensin, bawa korek, sedang kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Zoya menjadi korban penganiayaan dan pembakaran sejumlah orang di Babelan, Bekasi, pada 1 Agustus lalu. Ia dituding mencuri amplifier musala. Akibat kejadian itu, Zoya tewas di lokasi penganiayaan.
Baca: Terduga Maling Dibakar, Pengurus Musala: Seharusnya Diamankan
Argo menuturkan para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum. Mereka terancam hukuman penjara lima tahun penjara.
EGI ADYATAMA