DKI Tunggak Rp 7,5 Miliar, Kompensasi Sampah TPA Bantar Gebang
Reporter
Editor
Selasa, 12 Agustus 2008 15:47 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi:Pemerintah DKI Jakarta menunggak Rp 7,5 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi, sebagai kompensasi sampah (tipping fee) tempat pembuangan sampah Bantar Gebang."Belum dibayar tiga bulan," kata Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, kepada Tempo, Selasa (12/8).Tunggakan tiga bulan itu antara periode Mei-Juli 2008. Per bulan Pemerintah DKI memiliki kewajiban membayar tipping fee rata-rata Rp 2,5 miliar.Nilai itu berdasarkan volume sampah yang dibuang, sebesar 6.000 ton per hari. Dari tiap ton sampah tersebut, besaran kompensasinya Rp 60 ribu.Menurut Mochtar, kompensasi sampah itu karena Pemerintah DKI telah menggunakan aset daerah Kota Bekasi. Selain area sampah, jalan, dan juga aroma busuk sampah yang harus diterima warga setiap harinya."Saya meminta Pemerintah DKI segera melunasi tunggakan tersebut, supaya bisa disalurkan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Bantar Gebang," imbuhnya.Selain masalah kompensasi, Pemerintah Kota Bekasi meminta DKI meniru sistem pengelolaan TPA Sumur Batu yang dianggap aman. Itu dengan melakukan pembakaran gas metana sampah, dengan sistim sanitary land fill supaya resiko pencemaran lingkungan bisa ditiadakan.Desakan itu muncul setelah pekan lalu, zona 5 seluas 4,6 hektar TPA Bantar Gebang terbakar. Kebakaran disebabkan gas metana dalam perut sampah memanas oleh terik matahari.Dalam persitiwa itu 49 orang warga yang tinggal di sekitar TPA terpaksa dirujuk ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) setempat. Mereka menderita inspeksi saluran pernafasan (Ispa) akibat menghirup asap sampah yang terbakar menyelimuti pemukiman penduduk."Jangan sampai peristiwa kebakaran terulang," Mochtar mewanti-wanti. Hamluddin