Operasi Patuh 2022, Ini 8 Prioritas Pelanggaran yang Dikejar Polisi

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 16 Juni 2022 18:03 WIB

Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor dalam Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021. TEMPO/Daniel Christian D.E

TEMPO.CO, Jakarta -Selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 13 Juni 2022 lalu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022.

Melalui operasi ini, terdapat 8 prioritas pelanggaran yang dikejar Polri.

Minggu lalu, 10 Juni 2022 akun Twitter @TMCPoldaMetro menjelaskan, “Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya tanggal 13 s/d 26 Juni 2022,” seperti yang dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.

Apa 8 Sasaran Prioritas?

Layaknya operasi-operasi lalu lintas sebelumnya, sasaran targetnya adalah pelanggaran lalu lalu-lintas. Adapun 8 sasaran prioritas dalam Operasi Patuh 2022 ini sebagai berikut:

1. Melawan arus

Perbuatan ini termasuk pelanggaran terhadap Pasal 287 Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bila melanggar, maka ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar.

Atas tindakan pelanggaran ini, akan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 200 ribu.

Advertising
Advertising

3. Kendaraan memakai lampu rotator.

Terdapat pengkhususan bagi sasaran prioritas satu ini. Yakni ditujukan kepada kendaraan yang memakai plat hitam. Dimana sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu bisa dikenakan kepada pelanggar sesuai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

4. Balap liar dan kebut-kebutan.

Aksi balap liar di jalanan umum juga menjadi sasaran prioritas pada Operasi Patuh 2022. Dimana hal ini termasuk dalam pelanggaran terhadap Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Sanksinya, kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara.

Pelanggaran ini dikenai Pasal 383 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Tindakan ini bakal dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Nah, terkhusus bagi pengemudi roda empat, bila tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bakal dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman maksimal RP 250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

Sasaran prioritas terakhir dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Tindakan ini dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca : Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Kakorlantas: Lebih Mahal Mana dengan Nyawa Kita?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


Berita terkait

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

17 jam lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

2 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

2 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

2 hari lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

2 hari lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

2 hari lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

3 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

5 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya