Rasmiah (kiri) dan Siti Aissyah Margaret Soekarnoputri . Tempo/Joniansyah
TEMPO Interaktif, Tangerang - Rasmiah, 54, terdakwa pencurian piring dan sop buntut sapi milik majikannya diperiksa Divisi Propam Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (8/11) siang ini. "Hari ini klien kami dimintai keterangan untuk dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus ini di Polsek Ciputat," kata Gloria Tamba, kuasa hukum Rasmiah.
Selain piring dan sop, Rasmiah didakwa telah mencuri sejumlah barang berharga milik Siti Aisyah Margareth Rose Soekarnoputri—majikannya. Rasmiah dituding mengambil pula emas, uang pensiun dan uang dollar Amerika yang total berjumlah Rp 300 juta.
Namun barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang hanya piring, buntut sapi dan sejumlah barang lain kecuali emas dan uang tunai. Siti mempertanyakannya karena menurutnya emas dan uang sudah diambil sebagai barang bukti oleh penyidik Polsek Ciputat. Sebanyak enam penyidik dari kepolisian itu yang telah dihadirkan dalam sidang juga membantah adanya barang bukti itu.
Rasmiah sendiri sudah bersumpah tidak mencuri apapun. Persidangan kasus ini akan dilanjutkan Rabu (10/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan penyidik Polsek Ciputat sebagai saksi.