Jaksa Yakin Rasmiah Bersalah Curi Piring dan Buntut Sapi
Rabu, 8 Desember 2010 18:16 WIB
TANGERANG—Jaksa penuntut umum Riyadi dan Agus Tri tetap pada tuntutannya bahwa Rasmiah binti Rawan, 54 tahun, bersalah telah mencuri piring dan buntut sapi bahan sop. Hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang perkara pencurian tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12).
Riyadi dalam eksepsi (bantahan) terhadap pledoi (pembelaan) Rasmiah menyatakan tidak menanggapi pembelaan terdakwa. “Kita tetap yakin dia bersalah,” kata Riyadi dalam persidangan yang dipimpin Bambang Widiatmoko itu..
Sementara kuasa hukum terdakwa, Maju Posko Simbolon juga tetap pada pembelaannya bahwa Rasmiah tidak bersalah dan minta agar dibebaskan.
Mendengar pernyataan jaksa, Rasmiah hanya bengong. Dia terlihat bingung dan menggeleng saat ditanya apakah paham dengan apa yang disampaikan jaksa. “Saya tahunya pengen bebas. Nggak ditahan lagi,” katanya polos.
Sebelumnya, Rasmiah dituntut lima bulan penjara. Jaksa menyatakan Raamiah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Rasmiah sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara sejak 6 Juni 2010, setelah diadukan Siti Aisyah MR Soekarno Putri ke Kepolisian Sektor Ciputat. Selanjutnya, sejak 5 Agustus 2010 Rasmiah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Pada 12 Oktober 2010, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan tahanan atas diri janda satu anak yang buta aksara itu.
AYU CIPTA