Minimarket Tak Berizin Akan Ditutup  

Reporter

Editor

Senin, 14 Februari 2011 09:14 WIB

TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mendata kembali perizinan dan syarat pendirian minimarket. Sekretaris Daerah DKI Fadjar Panjaitan Agar mengatakan, untuk menghasilkan data yang valid dan representatif, sedikitnya terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI, Dinas KUMKP, serta pengelola PD Pasar Jaya. "Inventarisasi dari berbagai ketentuan, jarak, dan izin. Karena kami juga mendapati banyak pemalsuan rekomendasi izinnya," kata dia kemarin.

Fadjar memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk menginventarisasi data ini tidak lebih dari seminggu. Suku Dinas KUMKP di lima wilayah DKI Jakarta telah mempunyai data minimarket di setiap wilayah. "Jadi tidak terlalu sulit," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memutuskan mulai menindak minimarket yang tak berizin. Ia meminta pihak Inspektorat Kota Administrasi dan Provinsi membantu penertiban ini. "Yang bersalah akan dituntut, yang tak berizin juga akan kami tutup," kata Fauzi, Jumat lalu.

Menurut Foke, panggilan akrab Fauzi Bowo, pendataan ini dilakukan karena sejak 2006 telah dikeluarkan instruksi gubernur untuk menunda pemberian izin berdirinya minimarket. "Jadi izin mendirikan minimarket sudah tidak ada sejak 2006. Ternyata ada yang 'memfotokopi' izin," katanya.

Menjamurnya minimarket di Jakarta hingga tak kenal jarak minimal terhadap pasar-pasar tradisional itu, menurut Kepala Biro Perekonomian di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ratna Ningsih, karena pengurusan perizinannya tidak di bawah pihaknya. "Saya tidak mau mengatakan minimarket-minimarket yang kecil itu yang tak berizin. Namun, yang luasnya di bawah 200 meter persegi, perizinannya memang diurus di Bagian Perekonomian Pemerintahan Kota," ujar Ratna.

Advertising
Advertising

Seperti diberitakan sebelumnya, pedagang Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, mengaku sangat dirugikan oleh keberadaan sembilan minimarket di sekitar pasar yang jaraknya 10-900 meter. Padahal, menurut Pasal 10 Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran, usaha perpasaran swasta dengan luas hingga 200 meter persegi harus berada dalam radius minimal 500 meter dari pasar tradisional.

RENNY FITRIA SARI | NUR HARYANTO

Berita terkait

Perkiraan Cuaca BMKG: Hujan dan Petir Akan Melanda Jakarta

10 Desember 2018

Perkiraan Cuaca BMKG: Hujan dan Petir Akan Melanda Jakarta

BMKG membuat perkiraan cuaca dimana hujan disertai petir dan angin kencang akan melanda Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korban Crane Ambruk di Kemayoran Jadi Pengungsi Sementara

7 Desember 2018

Korban Crane Ambruk di Kemayoran Jadi Pengungsi Sementara

Operator crane ambruk menyewa sebuah rumah untuk ditempati keluarga Husin yang rumahnya rusak tertimpa crane.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Buat Aturan Baru, Tim Pembebasan Lahan Dapat Honor

5 Desember 2018

Anies Baswedan Buat Aturan Baru, Tim Pembebasan Lahan Dapat Honor

Pergub 127 yang diteken Gubernur Anies Baswedan diharapkan mampu mempercepat program pembebasan lahan yang selama ini tersendat.

Baca Selengkapnya

Bos Sarana Jaya Ingin Sulap Tanah Abang Seperti SCBD 8 Tahun Lagi

23 Oktober 2018

Bos Sarana Jaya Ingin Sulap Tanah Abang Seperti SCBD 8 Tahun Lagi

Desain penataan Tanah Abang menjadi seperti kawasan SCBD Jakarta, masih digarap dan ditargetkan selesai tahun ini

Baca Selengkapnya

DKI Bantah Gunungan Sampah Muara Baru Imbas Konflik dengan Bekasi

22 Oktober 2018

DKI Bantah Gunungan Sampah Muara Baru Imbas Konflik dengan Bekasi

Dinas LH menjelaskan tumpukan sampah karena truk di Jakarta Utara sedang perawatan oleh agen tunggal pemegang merek (ATPM).

Baca Selengkapnya

Dinas LH: DKI Tetap Butuh Bantargebang Meski ITF Sunter Dibangun

22 Oktober 2018

Dinas LH: DKI Tetap Butuh Bantargebang Meski ITF Sunter Dibangun

ITF Sunter hanya mengelola 2.200 ton sampah per hari dan 10 % residu harus dibuang ke Bantargebang.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Dukung Rencana DKI Stop Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Koalisi Masyarakat Dukung Rencana DKI Stop Eksploitasi Air Tanah

Penghentian eksploitasi air tanah, kata Koalisi Masyarakat, bisa menekan penurunan permukaan tanah di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

DKI mengusulkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa air bersih menekan eksploitasi air tanah.

Baca Selengkapnya

Rekayasa Lalu Lintas, Jalan Wahid Hasyim Bakal Satu Arah

1 Oktober 2018

Rekayasa Lalu Lintas, Jalan Wahid Hasyim Bakal Satu Arah

Uji coba rekayasa lalu lintas dilakukan pada 8 Oktober hingga 23 Oktober nanti.

Baca Selengkapnya

Siap-siap Musim Hujan, 129 Kelurahan di DKI yang Terancam Banjir

13 September 2018

Siap-siap Musim Hujan, 129 Kelurahan di DKI yang Terancam Banjir

Balai Besar menjelaskan, wilayah yang berpotensi terendam banjir di Jakarta berada di daerah aliran sungai yang belum dinormalisasi.

Baca Selengkapnya