TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekitar 30 juru parkir di Jalan Hayam Wuruk-Gajah Mada berunjuk rasa menolak larangan parkir on street. Mereka resah atas nasib mereka atas larangan yang berlaku di dua ruas jalan itu mulai hari ini.
"Kami menolak larangan parkir dan mendesak agar larangan ini dicabut," ujar Lieus Sungkharisma, Koordinator Solidaritas Juru Parkir, PKL, dan Pengusaha Glodok, Gajah Mada, dan Hayam Wuruk ketika ditemui di lokasi aksi di depan Perhentian Bus Transjakarta Olimo, Senin, 20 Juni 2011.
Di mata Lieus dan yang lainnya, parkir di badan jalan bukan penyebab kemacetan di kedua ruas jalan itu. Mereka juga mempermasalahkan nasib mereka yang menjadi tidak jelas setelah ada larangan itu. "Sampai hari ini tidak ada kejelasan ke mana kami akan dipindahkan," ujar Karman, 34 tahun, juru parkir di Jalan Gajah Mada.
Kalau dibolehkan, Lieus, Karman, dan yang lainnya memilih larangan parkir hanya dari pukul 07.00-10.00. "Kalau dilarang total seperti ini, banyak yang dirugikan," ujar juru parkir, Dedi Surya, 68 tahun, menambahkan.
Menurut mereka, tidak hanya juru parkir, namun juga pengusaha di sekitar yang akan terkena imbas penurunan pembeli. Para pengguna kendaraan akan lebih memilih toko atau rumah makan yang letaknya berdekatan dengan lokasi gedung parkir.
Besok, mereka juga berencana melanjutkan aksi ini ke gedung DPRD.
Menyikapi unjuk rasa ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Enrico Fermy menyatakan bahwa para juru parkir tetap akan dipekerjakan dan dipindah ke lokasi terdekat, seperti Monas dan Pasar Baru. Selain itu, terdapat 17 juru parkir yang kemudian direkrut sebagai tenaga tambahan di gedung parkir yang dikelola oleh pihak swasta. "Jumlah itu masih mungkin bertambah," katanya.
RATNANING ASIH | AMANDRA
Berita terkait
Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan
25 Mei 2023
Berikut sanksi-sanksi yang akan diterima para pihak akibat pelanggaran penggunaan bahu jalan.
Baca SelengkapnyaPengertian Bahu Jalan
24 Mei 2023
Untuk berhenti di bahu jalan, pengendara diharapkan hati-hati karena masih banyaknya kebiasaan salah yang sering dilakukan pengendara.
Baca SelengkapnyaMargonda Bakal Terapkan Sistem Parkir On Street, Titiknya di Mana Saja?
8 Maret 2023
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menerapkan sistem parkir on street atau parkir di bahu jalan. Simak selengkapnya di sini!
Baca SelengkapnyaPolisi Dorong Sanksi Sosial bagi Pengemudi Mobil Pelat RF Nakal, Apa Itu?
16 Desember 2022
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengemudi mobil pelat RF adalah menggunakan bahu jalan tol.
Baca SelengkapnyaRazia Parkir Liar di Jalan Margonda Depok, Mobil Digembok dan Motor Digembosi
31 Maret 2021
Sepanjang Jalan Margonda, mulai dari depan Bank BRI, BJB, hingga Apartemen Zam-zam sering menjadi tempat parkir liar.
Baca SelengkapnyaLanggar Perda Garasi, Pemilik Mobil Depok Terancam Denda Rp2 Juta
10 Januari 2020
Wakil Wali Kota Depok mengatakan pemilik mobil yang tak memiliki garasi sendiri akan kena denda maksimal Rp 2 juta berdasarkan Perda Garasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet
22 Maret 2019
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menilang pengemudi ojek online yang masih mangkal di sembarang tempat dan menimbulkan kemacetan.
Baca SelengkapnyaMenelepon Anies Dipersoalkan, Ratna Sarumpaet: Apa Enggak Boleh?
9 April 2018
Saat petugas datang dan memasang alat derek, kata Ratna Sarumpaet, ia masih berada di belakang kemudi.
Baca SelengkapnyaAjukan Somasi, Ratna Sarumpaet Tuntut Dishub DKI Minta Maaf
9 April 2018
Aktivis Ratna Sarumpaet hari ini akan mengajukan somasi terhadap Dinas Perhubungan DKI terkait dengan peristiwa penderekan mobilnya di Taman Tebet.
Baca SelengkapnyaParkir Sembarangan di Tangerang Selatan Ban Mobil Bakal Dikempesi
12 Juli 2017
Pemerintah Kota memasang rambu dilarang parkir dari pintu masuk hingga mendekati kawasan parkir. Tapi ada saja yang memarkir di bahu jalan.
Baca Selengkapnya