SMAN 6 Dukung Polisi Usut Perampasan Kaset Wartawan
Reporter
Editor
Sabtu, 24 September 2011 09:37 WIB
Ketua PFI Jerry Adiguna (kanan) berjabat tangan dengan Kepsek SMUN 6 Kadarwati Mardiutama (kiri) disaksikan Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara SMAN 6 Jakarta, Tri Adhyaksa, mengungkapkan bahwa masalah hukum tetap berjalan terkait perampasan kaset peliputan yang menimpa juru kamera Trans 7, Oktaviardi, Jumat, 16 September lalu.
"SMAN 6 tidak tahu apa yang terjadi," ujarnya usai mediasi antara wartawan dan SMAN 6, Jumat malam, 23 September 2011.
Jumat, 16 September 2011, juru kamera Trans 7, Oktaviardi, mengungkapkan bahwa dirinya dipukuli puluhan siswa yang diduga dari SMAN 6 usai merekam aksi tawuran SMAN 6 dengan SMAN 70.
Setelah peristiwa itu, hubungan kedua belah pihak menegang. Aksi damai yang digelar wartawan, Senin, 19 September 2011, pun berujung pada bentrokan antara siswa dan wartawan.
Tri mengungkapkan bahwa SMAN 6 tak tahu-menahu soal kejadian perampasan kaset tersebut. "Kami menyerahkan pada kepolisian," kata dia.
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengungkapkan bahwa wartawan ingin tindakan perampasan tersebut diusut, demikian juga dengan pihak sekolah.
"Pihak sekolah punya kepentingan untuk membuktikan pelakunya bukan siswa sekolah itu," ujar Agus. Karenanya, meski dalam mediasi kedua pihak sepakat berdamai soal bentrokan 19 September, kasus perampasan kaset tetap diproses secara hukum.