TEMPO.CO, Tangerang - Rasmiah binti Rawan, 55 tahun, menangis sepanjang hari begitu mendapat kabar ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.
"Iya ibu nangis, drop dan bilang nggak mau masuk lagi (penjara)," kata Astuti, anak semata wayang Rasmiah saat dihubungi Tempo Senin malam, 29 Januari 2012.
Astuti mengaku mendapat kabar diterimanya kasasi jaksa penuntut umum Riyadi yang berbuah putusan bersalah atas perkara ibunya sepekan lalu. Ia menyebut LBH Mawar Sharon yang menyampaikan berita tak sedap itu.
"Ibu nangis melulu, setiap salat bahkan jadi tidak mau makan," kata Astuti. Namun sebagai anak, Astuti berusaha sekuat tenaga membuat ibunya tegar.
"Makanya saya ajak jalan-jalan, dia jadi lupa. Eh tadi sewaktu saya tinggal kerja ada pak RW yang menyampaikan kalau ibu mau dieksekusi, ya ibu nangis lagi," kata Astuti.
Jefri Kam, pengacara Rasmiah dari LBH Mawar Sharon, mengatakan hukuman bersalah Rasmiah ia ketahui dari website Mahkamah Agung.
"Kami belum menerima salinan putusan kasasi dari MA, belum mendapat salinan secara resmi. Jadi kami belum menentukan langkah apakah mau peninjauan kembali atau tidak," ujar Jefri.
Dalam putusan itu Mahkamah Agung menyatakan Rasminah alias Rasmiah Binti Rawan, 55, diputus bersalah mencuri 6 piring milik majikannya.
Sebelumnya, Rasminah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Desember 2010 lalu. Atas putusan itu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Putusan MA yang dibuat pada 31 Mei 2011 mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN. TNG.
Rasmiah adalah pembantu rumah tangga yang sebelumnya dituduh oleh majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri, mencuri 6 piring miliknya.
Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Kepala Kejaksaan Jaja Subagja maupun Kepala Seksi Pidana Umum Semeru tidak mengangkat teleponnya.
AYU CIPTA
Berita terkait
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan
6 Oktober 2021
Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.
Baca SelengkapnyaDituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun
11 Agustus 2015
Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaIbu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus
10 Juni 2015
Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.
Baca SelengkapnyaNenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...
14 April 2015
Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima
19 Maret 2015
Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.
Melankoli Komunal
23 Februari 2015
Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.
Baca SelengkapnyaPengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki
2 September 2014
Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.
Baca SelengkapnyaHakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput
25 September 2013
Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.
Baca SelengkapnyaHolcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah
13 Juli 2013
Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.
Baca SelengkapnyaBuruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat
8 Juli 2013
Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.
Baca Selengkapnya