Mencuri Piring, Nenek Rasmiah Dihukum 4 Bulan

Reporter

Editor

Selasa, 31 Januari 2012 06:02 WIB

Rasmiah (kiri) dan Siti Aissyah Margaret Soekarnoputri . Tempo/Joniansyah

TEMPO.CO , Jakarta:- Tak ada yang lebih mengguncangkan batin Rasmiah, 54 tahun, selain putusan Mahkamah Agung yang ia dengar pekan lalu. Ia dinyatakan bersalah mencuri piring, mangkuk, bahan sup buntut, dan pakaian bekas majikannya, Hj. Aisyah M.R. Soekarno Puteri.

Putusan yang ia ketahui dari LBH Mawar Saron itu membuat penduduk Ciputat, Tangerang Selatan, tersebut menangis berhari-hari. "Ibu menangis terus setiap salat. Dia tak mau makan," kata Astuti, anak tunggal Rasmiah, tadi malam.

Astuti telah berusaha membujuk ibunya agar melupakan masalah hukum yang menjeratnya itu. Ia mengajak Rasmiah jalan-jalan. Tapi Rasmiah tetap saja teringat pengalamannya ditahan pada 2010 karena laporan Aisyah itu. "Dia bilang enggak mau masuk (penjara) lagi," ujar Astuti.

Hingga tadi malam, salinan putusan perkara yang sebenarnya telah rampung pada Mei 2011 itu belum ia terima. Tapi putusan lengkap majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar itu telah ditayangkan di situs web Mahkamah Agung. Majelis kasasi memidananya 4 bulan 10 hari, sesuai dengan masa tahanan yang dijalaninya saat proses penyidikan.

"Kami belum menerima salinan putusan kasasi secara resmi," ujar Jefri Kam, salah seorang penasihat hukum Rasmiah, tadi malam. Jefri berjanji, begitu menerima salinan putusan, pihaknya segera akan mengajukan peninjauan kembali.

Hal yang tak bisa diterima Jefri cs adalah putusan bahwa kliennya mencuri. "Status bersalah itu akan menempel pada dia." Menurut majelis, enam piring itu milik Aisyah dan ditemukan di rumah kontrakan Rasmiah tanpa izin Aisyah. Dengan demikian, Rasmiah layak dinyatakan mencuri. Menurut Rasmiah di persidangan
Pengadilan Negeri Tangerang, enam piring barang bukti itu adalah pemberian Arief, bekas suami Aisyah. Sedangkan pakaian bekas adalah pemberian Aisyah.

Putusan itu tak bulat. Hakim ketua Artidjo berbeda pendapat. Dalam dissenting opinion Artidjo, dinyatakan tak semua barang bukti milik Aisyah. Mangkuk adalah pemberian Samirah, tetangga Rasmiah. "Ini sesuai dengan tutup mangkuk yang dibawa saksi Samirah." Ketua majelis yakin karena tutup mangkuk masih ada pada Samirah.

Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rasmiah bebas tidak murni pada 22 Desember 2010. Jaksa penuntut umum Riyadi mengajukan kasasi atas putusan itu. Riyadi menolak berkomentar soal putusan kasasi ini.

Kini Astuti dan Rasmiah hanya pasrah atas apa pun yang akan terjadi. "Semua kami serahkan kepada penasihat hukum," ucap Astuti.

AYU CIPTA | JONIANSYAH | ENDRI K

Berita lain:

Diputus Bersalah, Nenek Rasmiah Terus Menangis
Hari Ini Sidang Perkara Nenek Rasminah Digelar
Divisi Propam Selidiki Kasus Rasmiah
Akhirnya Rasmiah Bebas pada 2010
Jaksa Yakin Rasmiah Bersalah Curi Piring dan Buntut Sapi
Majikan Rasmiah: Pembantu Saya Suka Mencuri
Bobol Toko Laptop, Bocah Disangka Tuyul

Penumpang Xenia Maut Ajak Afriyani Naik Taksi

Berita terkait

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.

Baca Selengkapnya

Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.

Baca Selengkapnya

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.

Baca Selengkapnya

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.

Baca Selengkapnya