TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang memperluas kawasaan bebas asap rokok yang semula hanya sebatas kantor pemerintahan, kini kawasan pendidikan, puskesmas, dan rumah sakit akan bebas dari asap rokok. ”Kawasan tanpa rokok yang ditetapkan adalah sekolah, puskesmas, dan rumah sakit, yang merupakan kawasan pendidikan dan kesehatan," ujar Bupati Tangerang Ismet Iskandar, Sabtu, 2 Juni 2012.
Aturan larangan merokok di tempat yang telah ditentukan mulai berlaku 16 April lalu itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Kawasan tanpa Asap Rokok serta menyediakan ruang khusus bagi perokok di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Dinas. Ismet mengatakan peraturan bupati ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 10 yang menjelaskan bahwa setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
Menurut Ismet, merokok adalah salah satu penyebab utama munculnya berbagai penyakit, seperti kanker, stroke, serangan jantung, impoten, serta gangguan kehamilan dan janin. “Merokok itu sedikit pun tak ada manfaatnya," katanya.
Ismet menjelaskan saat ini Indonesia menempati peringkat kelima dari sepuluh negara di dunia dengan konsumsi rokok tertinggi. “Salah satu penyumbang terbesar penyebab orang merokok adalah lingkungan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mendukung program larangan merokok tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menyediakan tempat konseling khusus bagi para pecandu rokok. Tempat konseling ini diberi nama "Klinik Berhenti Merokok".
”Lokasinya ada di seluruh puskesmas di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang drg Naniek Isnaini Lestari.
Menurut Naniek, asap rokok bisa berbahaya bagi siapa saja dan di mana saja. Bahkan, kata dia, orang yang tinggal serumah dengan perokok mempunyai kemungkinan dua kali lebih besar menderita penyakit paru-paru, dan anak-anak dua kali lebih mudah sakit bila bapaknya perokok.
JONIANSYAH
Berita terkait
Indonesia Tertinggal dalam Pengendalian Industri Tembakau di Tingkat ASEAN
1 hari lalu
Hingga hari ini, kata Bigwanto, pemerintah belum mempunyai regulasi yang memadai untuk mengendalikan produk tembakau.
Baca SelengkapnyaJaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat
6 Desember 2023
Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau sangat lemah.
Baca SelengkapnyaPerokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia
29 November 2023
Hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 dan 2021 mengungkapkan meningkatnya jumlah perokok pasif menjadi 120 juta orang.
Baca SelengkapnyaIISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau
23 Mei 2023
IISD mengatakan RUU Kesehatan seharusnya jadi momentum untuk menguatkan regulasi dalam pengendalian tembakau yang gagal mengeliminasi darurat perokok.
Baca SelengkapnyaPBHI Anggap Kebijakan Pengendalian Tembakau Masih di Bawah Standar HAM
30 Juni 2022
Upaya pengendalian konsumsi tembakau masih di bawah standar, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur peredaran dan penggunaan rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaBima Arya Gunakan Pandemi Covid-19 untuk Kampanye Antirokok
9 Desember 2021
Bima Arya menginstruksikan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor memastikan tidak ada iklan rokok di pasar swalayan atau toko modern.
Baca SelengkapnyaAnak Muda Minta Revisi PP 109/2012 Disahkan untuk Lindungi Anak
17 November 2021
Enam anak muda itu meminta Presiden Jokowi tetap komitmen melindungi anak-anak dengan segera mengesahkan revisi PP 109/2012.
Baca SelengkapnyaPembaharu Muda akan Buat Parade Mural untuk Dukung Penurunan Prevalensi Perokok
9 Oktober 2021
Pembaharu Muda bekerja sama pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan penyadaran berhenti merokok.
Baca SelengkapnyaDianggap Efektif Menurunkan Penjualan, Pemerintah Pastikan Naikkan Cukai Rokok
7 Oktober 2021
Melihat fakta tersebut, kata Sarno, Kementerian Keuangan memilih untuk menaikkan cukai rokok lantaran dinilai efektif mengendalikan konsumsi tembakau.
Baca SelengkapnyaWartawan Tempo.co Jadi Pemenang Lomba Karya Tulis Soal Pengendalian Tembakau
16 Agustus 2021
Jurnalis Tempo.co Francisca Christy Rosana menjadi salah satu pemenang lomba karya jurnalistik 'Petani dan Buruh dalam Upaya Pengendalian Tembakau'
Baca Selengkapnya