TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka pelaku pemerasan dan perampasan. Korban sudah banyak berjatuhan. Salah satu tersangkanya adalah Freddy Vender, 40 tahun, anggota polisi Kepolisian Daerah Metro Nusa Tenggara Timur.
"Freddy berstatus desertir (lari meninggalkan tugas dinas kepolisian). Sudah dua tahun dia lari dari tugasnya," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Ahad 22
Juli 2012.
Freddy ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat 20 Juli 2012. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Honda CRV bernomor polisi B-2327-BOM, satu setel pakaian Polri lengkap dengan atribut Mabes Polri, satu tanda kewenangan penyidik, buku tabungan, kartu ATM, uang tunai Rp 600 ribu, telepon genggam, dan sejumlah kartu identitas milik korban.
Setiap memeras dan merampas harta korban, Freddy bersama Syahdani alias Boy, 42 tahun, tersangka pelaku lainnya, mengaku sebagai anggota polisi di Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.
Modus pelaku, kata Herry, adalah dengan mencari-cari kesalahan korban. Pelaku menyasar, di antaranya, warga yang sedang berjudi. Saat korban tertangkap basah dan tidak mampu melawan, pelaku menculik dan membawanya berkeliling. "Pelaku lantas menelepon keluarga korban dan diminta mengirimkan sejumlah uang bila ingin dilepaskan," ujarnya.
Tidak hanya itu. Pelaku juga kerap berlagak sedang melakukan razia atau operasi lalu lintas. Kepada pengendara yang melanggar, pelaku mengaku sebagai provos. Dengan mengancam, pelaku meminta paksa sejumlah uang kepada korbannya. "Setiap beraksi mereka rata-rata bisa mendapatkan uang Rp 15 juta," ujar Herry.
Selain Freddy dan Syahdani, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya, yaitu Saman alias Buluk. Kepada penyidik, kata Herry, tersangka pelaku sudah menjalankan kejahatannya di enam tempat berbeda, yakni di Jalan Raya Cakung Cilincing, Kelapa Gading, depan RS Husada, kolong jembatan layang Cakung, Kranji, dan Tangerang.
Penyidik menjerat tersangka pelaku dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.
ADITYA BUDIMAN
Berita terkait
Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat
1 hari lalu
Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.
Baca SelengkapnyaKejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor
2 hari lalu
Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor
Baca SelengkapnyaKejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali
2 hari lalu
Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.
Baca SelengkapnyaDugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan
4 hari lalu
Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSaksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
4 hari lalu
Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.
Baca SelengkapnyaSidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres
4 hari lalu
JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaUsai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat
5 hari lalu
Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.
Baca SelengkapnyaBendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain
5 hari lalu
Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.
Baca SelengkapnyaKejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain
6 hari lalu
Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.
Baca SelengkapnyaKronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
6 hari lalu
Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi
Baca Selengkapnya