Empat Pengedar Narkoba Diringkus  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 17 September 2012 21:15 WIB

Petugas kepolisian dari Bareskrim Mabes polri menunjukan barang bukti narkoba di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, (15/9). Sebanyak 1 kg ketamin , 15 kg Shabu serta 280 ribu butir ekstasi dan jenis narkoba lainnya berhasil diamankan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus empat pengedar narkoba di dua lokasi berbeda pada 13-14 September lalu. Mereka adalah CH, 27 tahun, KD (28), MT (21), dan YD (25). Dari tangan mereka, disita narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan pil Happy Five."Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Farlin Lumban Toruan, Senin, 17 September 2012.


Menurut Farlin, laporan itu diterima dari seorang warga Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi menindaklanjuti laporan itu dan menangkap CH di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Dari dia, kami sita 40 butir pil Happy Five," ujar Farlin.

Dalam pemeriksaan, ternyata CH juga menyimpan sabu-sabu dan ekstasi. Barang haram itu disembunyikan dalam sebuah kotak mirip kamus bahasa Inggris. Kepada polisi, CH mengaku tidak bekerja seorang diri. Ia juga dibantu oleh KD, yang kemudian ditangkap di Perumahan Grenvile, Kebon Jeruk. "Dari KD, kami dapatkan Happy Five juga," kata Farlin. Selanjutnya penyelidikan mengarah ke MT.

Polisi meringkus MT di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu. Kendati tidak ada barang bukti yang disita, polisi tetap menahan lelaki itu. Sebab, berdasarkan keterangan CH dan KD, mereka mendapat pasokan dari MT.

Selanjutnya polisi memburu YD. "Kami menyita 2 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kantong plastik biru," kata Farlin. Total barang bukti yang disita adalah 2.327 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, 50 butir Happy Five, 1 timbangan elektronik, telepon seluler, buku tabungan, dan 1 unit sepeda motor. "Jika dirupiahkan senilai Rp 3,8 miliar."

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai hukuman mati," katanya.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

9 jam lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

1 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

1 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

1 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

Epy Kusnandar mengakui kehidupannya sekarang sedang berada di bawah dan berharap dapat pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Karina Ranau Pasang Badan dan Tulis Pesan Menohok

2 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Karina Ranau Pasang Badan dan Tulis Pesan Menohok

Usai penangkapan Epy Kusnandar, Karina Ranau terlihat menutup kolom komentarnya termasuk Instagram milik suaminya.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jenis narkoba ini berbahaya dan merusak tubuh.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Terjerat Kasus Narkoba, Selain Preman Pensiun Pernah Berlakon di The Raid 2: Berandal

2 hari lalu

Epy Kusnandar Terjerat Kasus Narkoba, Selain Preman Pensiun Pernah Berlakon di The Raid 2: Berandal

Epy Kusnandar yang terkenal dalam Preman Pensiun diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, tak hanya Preman Pensiun, ia kerap membintangi film-film lain.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Susul Selebritis Rio Reifan dan Ammar Zoni Diciduk Polisi karena Narkoba

2 hari lalu

Epy Kusnandar Susul Selebritis Rio Reifan dan Ammar Zoni Diciduk Polisi karena Narkoba

Aktor Preman Pensiun, Epy Kusnandar ditangkap polisi karena dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni dan Rio Reifan dicokok pula

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

3 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

Epy Kusnandar dan pemain sinetron Preman Pensiun lainnya ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

3 hari lalu

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

Aktor Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya sesama pemain sinteron Preman Pensiun.

Baca Selengkapnya