TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satgas Damai Cartenz, Ajun Komisaris Besar Bayu Suseno mengatakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Anan Nawipa yang diduga membunuh Danramil Aradide, kenal baik dengan korban. Semasa hidup, Danramil 1703-4/Aradide Letda Infanteri Oktovianus Sogalrey sering memberi sembako kepada keluarga Anan di Kampung Ekadide, Paniai, Papua.
"Ya, sangat disayangkan padahal almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini," ujar Bayu dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 Mei 2024.
Selain itu, Anan Nawipa mengklarifikasi statemen kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda yang menyebut Danramil Aradide pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat. Anan mengakui pernyataan KKB itu tidak benar.
Dalam keterangan resmi Satgas Damai Cartenz, Anan Nawipa mengakui kelompoknya yang membunuh Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri. Oktovianus Sogalrey ditembak kelompok TPNPB-OPM di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Papua Tengah, Kamis, 11 April lalu.
Adapun pelaku lain yang terlibat pembunuhan itu adalah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap terduga pembunuh danramil itu pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 WIT. Berdasarkan identitas yang diperoleh aparat, Anan Nawipa adalah anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang tinggal di Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Sejumlah alat bukti yang ditemukan saat penangkapan anggota KKB itu adalah sebuah ponsel dan kartu SIM milik Danramil Aradide, 1 buah parang, 1 set kunci L; 1 buah buku tabungan BRI, dan 1 buah tas samping berwarna biru-hitam.
Atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Danramil Aradide, Anan Nawipa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP. Dia dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Danramil Aradide, Nyatakan Paniai Daerah Konflik Bersenjata