Sejumlah siswa SMAN 6 mengacungkan jari tengah ke arah puluhan wartawan yang sedang menggelar aksi di depan SMA 6, Jakarta (19/9). Aksi protes puluhan wartawan ini terkait dengan pemukulan terhadap wartawan Trans7, Oktaviardi, yang sedang meliput tawuran pelajar SMA 6 dengan SMA 70. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Siswa SMAN 70 Jakarta, FR (19 tahun), yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembacokan terhadap siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra (15 tahun) dalam tawuran, pada Senin, 24 September lalu, ternyata telah memiliki catatan kriminal. Menurut Kepala Sekolah SMA Negeri 70 Jakarta, Saksono Liliek Susanto, FR pernah berurusan dengan kepolisian dalam kasus tawuran pelajar pada 2011 silam.
"Saya tidak tahu pasti kasusnya melakukan tindakan apa karena saya belum menjadi kepala sekolah waktu itu," kata Liliek kepada Tempo, Kamis, 27 September 2012. "Tapi memang pernah sekali melakukan tindakan sampai ke kepolisian."
Menurut Liliek, pada kejadian 2011 itu, FR tidak sampai dipenjara. Dia hanya berada di Polsek Kebayoran Baru beberapa hari. "Anak ini (FR) tidak dipenjara," ujarnya.
Pagi tadi, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap FR. Menurut Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat, FR ditangkap di daerah Yogyakarta sekitar pukul 06.00. "Pagi tadi kami berhasil menangkap FR tempatnya di daerah Yogya," kata Wahyu kepada Tempo, Kamis, 27 September 2012.
Saat ini pihak kepolisian sedang membawa FR dari Yogya menuju Jakarta. "Masih di perjalanan, akan dibawa ke sini," ujarnya. Liliek mengaku belum mengetahui anak didiknya telah ditangkap polisi. "Saya belum tahu. Belum ada informasi dari kepolisian ke saya," ujarnya.
Sebagai tersangka, FR terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.