TEMPO.CO, Jakarta - Chris Sam Siwu, kuasa hukum Novi Amalia yang mengemudi dalam keadaan mabuk, mengatakan model sampul bikini itu sudah dalam keadaan sadar. Bahkan, kata dia, Novi akan memberikan keterangan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin 15 Oktober 2012.
"Novi sudah bisa mengingat kejadian-kejadian kemarin kok," kata Chris saat dihubungi Tempo, Senin 15 Oktober 2012.
Menurut Chris, kondisi terakhir Novi Amalia sudah cukup baik. Ketika diperiksa polisi, Novi cukup lancar memberi keterangan. “Sudah bisa di-BAP," ujarnya. Dalam acara penyampaian keterangannya di RS Polri, Novi akan didampingi petugas Polsek Tamansari.
Novi menabrak tujuh warga ketika mengendarai mobil Honda Jazz di Jalan Ketapang, Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis 11 Oktober 2012. Belakangan diketahui Novi menyetir dalam kondisi mabuk. Ia sempat menenggak minuman keras dan ekstasi sebelum membawa mobil. Ketika diamankan oleh petugas, ternyata Novi hanya mengenakan bra dan celana dalam saja. Novi juga diduga berada dalam keadaan depresi berat.
Menurut Chris Sam Siwu, kandungan narkoba yang ditemukan di dalam hasil tes laboratorium berasal dari kejadian sepekan sebelum peristiwa tabrakan. "Waktu itu ada kumpul-kumpul dengan kawan Novi di salah satu kafe di Kemang," ujarnya di RS Polri Kramat Jati pada Ahad, 14 Oktober 2012.
Dia menegaskan saat terjadi kecelakaan Novi hanya di bawah pengaruh minuman keras yaitu chivas. Dia membantah model majalah pria dewasa ini menggunakan narkoba sebelum berkendara.
Apabila terbukti bersalah, Novi bisa dijerat dengan pasal 111, 112 junto 127 Undang-Undang No.35/2009 tentang narkortika. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. Ia juga bisa dikenai pasal 311 ayat 3 Undang-Undang No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya pun empat tahun penjara.
Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater
16 jam lalu
Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater.