Seorang mekanik dari Korea memeriksa tabung gas pada bus Transjakarta di Pool Kramatjati, Jakarta, Kamis (18/10). TEMPO/Toni Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta : Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo didesak segera menerbitkan standar pelayanan minimum (SPM) bagi pengelolaan Transjakarta. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo mengatakan tidak adanya SPM ini sering membuat konsumen mengeluh.
"Di dalam SPM ini akan mengatur bagaimana teknis pelayanan termasuk hal seperti perawatan dari armada," kata Sudaryatamo ketika dihubungi Tempo, Ahad, 28 Oktober 2012.
Menurut dia, YLKI sudah pernah mendorong mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk segera menerbitkan SPM tetapi hingga sekarang belum terealisasi. Padahal masyarakat Jakarta sangat sensitif dengan pelayanan, misalnya lamanya waktu tunggu bus.
Sudaryatmo memberi contoh SPM ini membuat masyarakat bisa mendapatkan hak minimal untuk tahu berapa lama lagi bus akan datang. Meskipun telat tetapi ada kepastian. Adanya SPM ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga wajib diadakan. "Konsekuensi dari tidak adanya SPM ya seperti saat ini, banyak keluhan dan Transjakarta tidak berkembang," katanya.
Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pandit Pranggana memperkirakan, begitu SPM ini diterbitkan, akan banyak pihak yang kaget. "Mulai dari operator hingga penyedia bus," katanya. "Padahal dengan adanya SPM maka masyarakat bisa ikut mengevaluasi kinerja Transjakarta untuk kebaikan bersama."