TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban kecelakaan Xenia Maut menggugat Afriyani Susanti secara perdata. Gugatan itu hari ini, Rabu, 7 November 2012, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Kami menuntut ganti rugi, materiil dan imaterial," kata Arioki Begin, kuasa hukum keluarga korban, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Arioki, penggugat terdiri dari tiga orang, yaitu Mulyadi, Minah, serta Sutantio. Ganti rugi materiil itu untuk mengganti biaya perawatan dan pendidikan terhadap korban. Nilainya sebesar Rp 7 miliar. Sedangkan ganti rugi imaterial adalah ganti rugi kesedihan yang mendalam bagi keluarga karena ditinggalkan korban. Nilai yang dituntut sebesar Rp 3 miliar. "Jadi total Rp 10 miliar," katanya.
Semua itu, Arioki menjelaskan, untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan selama korban masih hidup. "Nyawa korban memang tidak bisa dinilai dengan uang," katanya. "Namun, keluarga pun tidak pernah menghendaki adanya kejadian itu."
Pada 22 Januari 2012, Afriyani mengendarai mobil Xenia di Jalan Ridwan Rais. Dia menabrak 12 pejalan kaki, sembilan orang di antaranya tewas. Korban yang tewas itu adalah Firmansyah, 17 tahun, Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50), dan Akbar (22).
Mulyadi, ayah Ari Bohari, mengatakan, gugatan perdata diajukan karena dia tidak puas dengan hukuman yang diberikan hakim. "Saya, sih, inginnya dihukum 20 tahun ke atas," katanya. Namun, pengadilan hanya menjatuhkan vonis 15 tahun.
Gugatan perdata itu didasarkan atas Pasal 1370 KUH Perdata. Berdasarkan pasal tersebut, keluarga korban lazim mendapatkan nafkah sebagai ganti rugi atas peristiwa yang terjadi. Adapun gugatan perdata ini dilakukan di PN Jakarta Utara karena Afriyani berdomisili di Jakarta Utara.
"Pasal 1370 mengatakan bahwa korban juga mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi yang dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak serta menurut keadaan," kata Arioki.
ISTMAN MP
Terpopuler:
Tak Bayar Gaji, Dirut Metro TV Dilaporkan ke Polda
Warga Tanah Merah Gembira Bakal Dapat KTP
Direktur Mercedes-Benz Diperiksa Besok
Sindikat Pencuri Motor Ini Punya Modus Adu Nyali
Atasi Tawuran, 3200 Pelajar DKI Dilatih di Lido
Berita terkait
Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis
8 Mei 2023
Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya
20 April 2023
Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.
Baca SelengkapnyaIni Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam
25 Juni 2018
Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor
Baca SelengkapnyaTNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar
Baca SelengkapnyaData Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang
21 Juni 2018
Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.
Baca SelengkapnyaKomunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun
21 Juni 2018
10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba
Baca SelengkapnyaBangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter
21 Juni 2018
Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.
Baca SelengkapnyaKM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba
21 Juni 2018
Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba
Baca SelengkapnyaDua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal
20 Juni 2018
Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang
Baca Selengkapnya