Keluarga Korban Gugat Afriyani Miliaran Rupiah  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 7 November 2012 14:24 WIB

Polisi menghalangi keluarga korban yang berteriak-teriak dan memaki Afriyani saat hendak keluar dari persidangan, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban kecelakaan Xenia Maut menggugat Afriyani Susanti secara perdata. Gugatan itu hari ini, Rabu, 7 November 2012, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Kami menuntut ganti rugi, materiil dan imaterial," kata Arioki Begin, kuasa hukum keluarga korban, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Arioki, penggugat terdiri dari tiga orang, yaitu Mulyadi, Minah, serta Sutantio. Ganti rugi materiil itu untuk mengganti biaya perawatan dan pendidikan terhadap korban. Nilainya sebesar Rp 7 miliar. Sedangkan ganti rugi imaterial adalah ganti rugi kesedihan yang mendalam bagi keluarga karena ditinggalkan korban. Nilai yang dituntut sebesar Rp 3 miliar. "Jadi total Rp 10 miliar," katanya.

Semua itu, Arioki menjelaskan, untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan selama korban masih hidup. "Nyawa korban memang tidak bisa dinilai dengan uang," katanya. "Namun, keluarga pun tidak pernah menghendaki adanya kejadian itu."

Pada 22 Januari 2012, Afriyani mengendarai mobil Xenia di Jalan Ridwan Rais. Dia menabrak 12 pejalan kaki, sembilan orang di antaranya tewas. Korban yang tewas itu adalah Firmansyah, 17 tahun, Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50), dan Akbar (22).

Mulyadi, ayah Ari Bohari, mengatakan, gugatan perdata diajukan karena dia tidak puas dengan hukuman yang diberikan hakim. "Saya, sih, inginnya dihukum 20 tahun ke atas," katanya. Namun, pengadilan hanya menjatuhkan vonis 15 tahun.

Gugatan perdata itu didasarkan atas Pasal 1370 KUH Perdata. Berdasarkan pasal tersebut, keluarga korban lazim mendapatkan nafkah sebagai ganti rugi atas peristiwa yang terjadi. Adapun gugatan perdata ini dilakukan di PN Jakarta Utara karena Afriyani berdomisili di Jakarta Utara.

"Pasal 1370 mengatakan bahwa korban juga mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi yang dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak serta menurut keadaan," kata Arioki.

ISTMAN MP


Terpopuler:

Tak Bayar Gaji, Dirut Metro TV Dilaporkan ke Polda

Warga Tanah Merah Gembira Bakal Dapat KTP

Direktur Mercedes-Benz Diperiksa Besok

Sindikat Pencuri Motor Ini Punya Modus Adu Nyali

Atasi Tawuran, 3200 Pelajar DKI Dilatih di Lido

Berita terkait

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.

Baca Selengkapnya

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

25 Juni 2018

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor

Baca Selengkapnya

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar

Baca Selengkapnya

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

21 Juni 2018

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.

Baca Selengkapnya

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

21 Juni 2018

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba

Baca Selengkapnya

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

21 Juni 2018

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.

Baca Selengkapnya

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

21 Juni 2018

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba

Baca Selengkapnya

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

20 Juni 2018

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang

Baca Selengkapnya