Penculik Anak Nassar Miliki 14 KTP Palsu

Reporter

Sabtu, 26 Januari 2013 16:46 WIB

Sejumlah barang bukti yang ditemui oleh petugas dalam kasus penculikan Siti Nurjanah atau Nana putri dari Muzdalifah pada gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/1). Nana berhasil ditemukan anggota Resmob pada pukul 03.30 WIB tadi di Jalan S Parman, Narogong, Cilengsi, Bogor. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan sejumlah barang bukti di rumah kontrakan yang dipakai penculik untuk menyekap anak Nassar “KDI”, Siti Nurjanah, 11 tahun. Selain bahan peledak dan satu senjata api, polisi juga menemukan 14 kartu tanda penduduk dan enam lembar kartu keluarga. ”Semua KTP itu identitas dan fotonya berbeda,” kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, Sabtu, 26 Januari 2013.

Semua lembar identitas itu diduga palsu. Sebab, polisi juga menemukan satu unit alat pengganda kartu keluarga dan satu stempel dinas kependudukan daerah. Ada pula satu fotokopi STNK sepeda motor, satu unit komputer, laptop, pengganda CD, printer, alat laminating, 11 telepon seluler, serta satu gunting baja dan linggis. Barang bukti lainnya adalah buku jihad, tiga kantong plastik berisi bahan kimia yang diduga potasium, satu gulung aluminium foil, dan satu alat bantu seks. Selain itu, masih ada sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi meringkus seorang tersangka penculik, Fadlun Haryanto, 29 tahun, di rumah kontrakannya di Jalan S. Parman, Narogong, Cileungsi, Jawa Barat, Sabtu dinihari, 26 Januari 2013. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial K kabur.

Menurut Putut, tertangkapnya pelaku berasal dari sinyal telepon seluler yang digunakannya saat mengirim pesan pendek untuk orang tua korban, pedangdut Nassar dan Muzdalifah, pada 22 Januari 2013. Dua hari sebelum pesan pendek itu dikirim pelaku, Nassar dan istrinya melaporkan penculikan anak mereka kepada polisi.

Penculik mengirim paket foto korban dengan tangan terikat. “Mereka meminta tebusan Rp 4 miliar. Jika tidak diikuti, Nana akan dibunuh atau dijual," ujar Putut. Dari informasi itu, polisi langsung menelusuri keberadaan penculik. Hasilnya, tim Resmob Polda Metro Jaya meringkus Fadlun tadi pagi.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya