TEMPO.CO, Bogor-Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yoni Koesmaryono belum dapat memastikan dugaan keterlibatan mahasiswanya, Hemud Farhan Ibnu Hasan (HFIH), dalam bisnis seks secara online. Alasannya, IPB belum mendapat konfirmasi dari Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Sejauh ini belum bisa dipastikan karena belum ada konfirmasi dari pihak Polda Jabar tentang sejatinya identitas yang bersangkutan (HFIH)," kata Yoni melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu malam, 9 Februari 2013.
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menangkap Hemud Farhan Ibnu Hasan, 24 tahun di Hotel Papaho, Bogor, bersama tiga gadis ABG yang masih bersatsus pelajar SMA. Tersangka diduga mahasiswa Fakulyas Agrobisnis IPB.
Yoni mengatakan, pihaknya juga belum mendapat kejelasan peranan Hemud dalam bisnis seks secara online karena diduga menjadi pengelola blog www.bogorcantik.blogspot.com sekaligus germo dari jaringan ini.
"Kita kedepankan azas praduga tidak bersalah dan kemungkinan juga ketidaksesuaian orang atau nama. Saya masih menunggu konfirmasi dari Polda Jabar tersebut," ujar Yoni.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pengakuan sementara Hemud Farhan Ibnu Hasan yang ditangkap di kamar nomor 5 Hotel Papaho,mendapatkan jatah 500 ribu dari tarif Rp 1,5 juta untuk setiap ABG. "Sementara gadisnya hanya mendapatkan Rp 1 juta."
Saat ditangkap, Hemud bersama tiga gadis ABG yang masih bersatsus pelajar SMA, yakni Me (17), Ma (16), dan Dv (18). Ketiga ABG ini diduga menjadi gadis penggilan dan kini masih diamankan di Polda Jabar.
Kepala Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan, jajaranya akan melakukan menyelidikan dan pendalaman kasus esek-esek secara online tersebut. Polisi menduga kasus serupa masih ada dan terdapat di wilayah hukumnya. "Kita akan bentuk tim kusus untuk menyelidiki dan mengembangkan kasus serupa seperti ini," ujar Bahtiar.
ARIHTA U SURBAKTI
Baca juga:
Anas: Jangan Diadu Antara Anas dan Pak SBY
SBY Ambil Alih Partai, Anas Diminta Fokus Kasusnya
Marzuki Alie: Anas Tersangka, Langsung Diberhentikan
Tiba di Cikeas, Anas Merendahkan Posisi Duduknya
Demokrat Memanas, Pendukung Kumpul di Rumah Anas
Berita terkait
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
23 jam lalu
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas
1 hari lalu
Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
3 hari lalu
Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi
4 hari lalu
ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMarak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
4 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya
4 hari lalu
Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?
Baca SelengkapnyaCara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya
4 hari lalu
Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.
Baca SelengkapnyaBuka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati
5 hari lalu
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK
6 hari lalu
7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.
Baca Selengkapnya