Tiga Dasar Jokowi Lelang Jabatan Camat dan Lurah

Reporter

Editor

Munawwaroh

Jumat, 15 Februari 2013 18:57 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Barat, Burhanuddin, mengungkapkan tiga hal yang bisa menjadi dasar jabatan lurah dan camat di suatu wilayah akhirnya dilelang. Pertama, kinerja yang tak sesuai target, faktor kesehatan, dan masuk dalam masa pensiun.

"Tiga hal itu yang bisa membuat jabatannya dilelang," kata dia ketika dihubungi Tempo, Jumat, 15 Februari 2013.

Menurut Burhanuddin, tim penilai juga menetapkan tiga kriteria untuk memilih camat dan lurah yang baru. Pertama, memiliki program yang jelas dan terukur. "Harus ada janji. Kalau tidak tercapai dalam waktu tertentu, dia bersedia dicopot," katanya.

Selain itu, calon tersebut harus memiliki kemampuan akademis yang baik. Dan yang tak kalah penting memiliki kemampuan komunikasi yang baik. "Tujuannya agar bisa menyampaikan program dengan baik kepada masyarakat," ujarnya.

Ketiga, si calon lurah dan camat harus sehat secara jasmani maupun mental. "Jangan sampai sakit-sakitan. Harus bisa "lari kencang" sesuai dengan program gubernur saat ini," kata dia.

Meski dua posisi ini dilelang, bukan berarti semua orang bisa mengikuti prosesnya. "Paling tidak harus merupakan PNS bergolongan IV," katanya.

Rencana lelang jabatan itu mengemuka pada Januari lalu. Camat dan lurah yang dianggap tak mampu memajukan wilayahnya bisa lengser. Sebelum merealisasikan rencana ini, Gubernur Joko Widodo telah lebih dulu mengganti 20 pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah di DKI Jakarta pada Kamis, 14 Februari 2013.

ANGGRITA DESYANI

Berita populer lainnya:
Dilamar Gerindra, Jokowi Ingin Urus Jakarta Dulu
Siapa Sosok Ridwan, Anak Ustad Hilmi yang Dicegah KPK

Begini Jejak Anak Bos PKS di Kasus Daging Impor

Beda Perlakuan Rasyid dan Jamal, Ini Kata Kapolda

Vatikan Benarkan Kepala Paus Berdarah di Meksiko

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya