Penggugat Ijazah Akan Banding ke PTTUN

Reporter

Editor

Kamis, 12 Agustus 2004 18:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Soekmana Soma, penggugat ijazah palsu wakil wali kota Bogor yang gugatannya ditolak oleh PTUN Jakarta Senin lalu (9/8), menyatakan akan banding secepatnya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Ini dikatakan Soekmana pada Tempo News Room, Kamis (12/8).Ia juga mengatakan ke depan tidak akan menggunakan jasa pengacara. "Jelas saya akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Biar ini jadi tanggung jawab saya, karena dari keempat penggugat, hanya saya yang berkepentingan menggugat karena saya adalah bakal calon wakil wali kota yang menjadi korban diloloskannya M. Sahid," ujar Soekmana. Soekmana mengatakan sebelum menggugat lewat PTUN Jakarta, ia dan teman-temannya telah melaporkan perkara murni pidana ini ke Kepolisian Wilayah Bogor. "Bahkan bukti-bukti yang kami berikan pada mereka lebih banyak daripada yang kami sertakan dalam gugatan di PTUN. Tapi kalau kepolisian mandek, perkara pidana tidak akan sampai ke pengadilan. Dan selama Kapolwil tidak tegas, kasus ijazah palsu wakil wali kota Bogor ini seperti jalan di tempat," ujar Soekmana dengan nada tinggi. Namun begitu, Soekmana tetap optimis dengan anggota Dewan yang baru, di mana proporsi PDIP yang kecil dibanding PKS dan Golkar memberi peluang ditinjau ulangnya kasus ini, tidak seperti pada anggota Dewan yang lalu. "Saya akan terus menulis surat untuk DPRD untuk meninjau keabsahan ijazah M. Sahid. Jika ada sinyal positif, saya akan mengerahkan mahasiswa-mahasiswa saya dari Universitas Pakuan untuk turun ke jalan ikut menyuarakan kebenaran," kata Soekmana.Yodi Martono, hakim ketua pada perkara ini menjelaskan putusannya di PTUN Jakarta Senin lalu (9/8), yang menolak gugatan tokoh masyarakat Bogor itu, bukan semata-mata karena telah menyangkut politik. "Bukan wewenang kami untuk memeriksa perkara ini. Kalaupun ada indikasi ijazah palsu M. Sahid tersebut, itu wewenang peradilan umum tingkat pertama," ujar Yodi pada Tempo News Room, Kamis (12/8). Di lain pihak, Soekmana menyatakan gugatan yang menyertakan bukti-bukti ijazah palsu dari wakil wali kota Bogor (M. Sahid) ini sangat tepat dibawa ke PTUN. Dan, katanya, hakim sepenuhnya berwenang menangani perkara ini. Yodi berpendapat semestinya jika ada hasil penyelidikan tentang keabsahan ijazah tersebut, harus langsung memberitahukan pada anggota DPRD agar wakil wali kota yang dipilih DPRD Kodya Bogor dapat segera diralat. "Tapi, lagi-lagi ini kembali pada pertanggungjawaban moril dari tiap anggota Dewan tersebut," kata Yodi. "Belum adanya aturan hukum yang menjangkau proses politik tersebut. Akhirnya kita hanya bisa berharap anggota Dewan yang kita pilih secara langsung nantinya punya hati nurani yang bersih," ucap Yodi.RR. Ariyani - Tempo News Room

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya