Gambar Presiden SBY dan wakil presiden Boediono di Sekolah Menengah Pertama Negeri 278 yang ambruk di kawasan Kalideres, Jakarta, Selasa (15/1). Sebanyak 6 kelas di sekolah tersebut ambruk karena hujan serta angin yang menguyur Jakarta pada malam hingga pagi hari tadi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mendesak Pemerintah DKI Jakarta untuk membuat standar mutu pendidikan. Upaya itu diperlukan untuk menjembatani rencana sekolah unggulan meminta pungutan kepada orang tua siswa, setelah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bakal dicabut Pemerintah. “Kalau ternyata mereka ingin memungut sumbangan," ujar Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, saat dikonfirmasi, Rabu, 10 April 2012.
Selepas dimumkannya fatwa Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan sekolah bertaraf internasional (SBI) dan sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI) Januari lalu, sekolah dilarang menarik sumbangan pendidikan dari orang tua siswa, sehingga rencana penarikan sumbangan ditolak lembaganya. “Aturannya sudah jelas, sejauh ini belum ada aturan baru untuk melakukan pungutan. Itu saja,” ujarnya.
Hendri mencermati alasan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan dari sekolah unggulan tidak beralasan, sebab mayoritas siswa mereka justru berasal dari masyarakat ekonomi menengah ke atas yang mampu membiayai pendidikan nonformal di luar sekolah.
Selain itu, rencana penarikan BOP yang tengah digagas Pemerintah DKI justru menjadikan jurang pemisah antara sekolah unggulan dan sekolah biasa semakin besar. Sebab, sekolah dengan biaya pendidikan pas-pasan dan siswa didik miskin semakin terpinggirkan. “Harusnya tetap pertahankan itu (BOP) dan buat standarnya, sehingga jelas semuanya,” kata dia.
Seperti diketahui, sejak rencana penghapusan BOP yang digagas Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengemuka beberapa waktu lalu, muncul pro-kontra di kalangan sekolah. Mereka tidak setuju jika BOP dicabut. Namun, tidak sedikit yang menyetujuinya, dengan catatan mereka diberi wewenang untuk meminta pungutan kepada siswa.